Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR RI: Aturan Jilbab Perwujudan Hak Asasi Manusia

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Juni 2016 15:42 3:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Juni 2016 15:42
Bagikan
dana madrasah
Siswa madrasah di perpustakaan/ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Aturan berjilbab dalam agama Islam bukan sekedar mode, tetapi merupakan perintah untuk menutupi aurat wanita, dimana standar dan batasan sudah ditetapkan agama, ianya juga sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (07/06/2016), menanggapi pernyataan kontroversi Gubernur DKI Jakarta di media massa, tentang larangan sekolah negeri memaksa siswinya menggunakan jilbab.

Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, memang tidak ada aturan sekolah negeri memaksakan siswinya berjilbab, namun wanita muslimah dewasa harus mengenakan jilbab. Bahkan dalam kerangka pendidikan, anak-anak yg masih TK, SD dan yang belum baligh pun dibiasakan untuk memakai jilbab, sehingga ketika dewasa mengenakan jilbab sudah menjadi kebiasaan.

“Di tengah maraknya kejahatan seksual, budaya free sex, pembiasaan menutup aurat itu penting, untuk mendukung pelaksanaan kewajiban agama ketika dia sudah dewasa,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta ini.

Jadi, masih menurut Suhaimi, kalau ada sekolah negeri maupun swasta mewajibkan siswinya yg muslimah untuk memakai jilbab, sepatutnya kita harus dukung, karena otoritasnya digunakan dengan benar, yaitu mendukung pelaksanaan ajaran agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebaliknya, kalau ada pemimpin melegalkan minuman keras beralkohol, harus dilawan, karena otoritasnya digunakan untuk mendorong pelanggaran ajaran agama dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Kebijakan, peraturan-peraturan daerah dan Undang-undang harus menjadi faktor pendorong terlaksananya ajaran agama,” tambah Suhaimi.

Dalam pasal 31 ayat 5 UUD 1945 mengatakan, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Jadi sekali lagi sekolah yang mendorong siswi muslimahnya untuk memakai jilbab itu sudah benar, mereka mengerti undang-undang, memahami aspirasi masyarakat dan memahami bagaimana cara mendidik.

“Semestinya pemimpinnya harus mendukung, bukan malah phobia dengan kondisi seperti ini,” tutup Suhaimi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdurrahman SuhaimiDPRDjilbablarangan jilbabPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 14 Kesalahan Umum Selama Bulan Ramadhan [2]
Tulisan selanjutnya Rasyid Ridha, Wahabi, dan Reproduksi Anti-Wahabisme Baru [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?