Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengajak umat Islam tetap fokus menjalani Ramadhan. Hal ini disampaikan menyikapi pemberitaan penertiban warung makan di Cimuncang, Kota Serang, Banten, oleh Satpol PP.
Petugas Satpol PP menyita dagangan warteg milik Saeni, Rabu, 3 Ramadhan 1437 (08/06/2016) lalu (bukan Jumat sebagaimana diberitakan sejumlah media online). [Baca: Menghormati Orang Berpuasa adalah Adat Masyarakat Banten]
MUI Banten pun meminta semua pihak untuk tidak mengembangkan peristiwa ini menjadi isu liar dan tidak terkendali. Guna menghindari konflik yang tidak diinginkan.
“Kami mengajak kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan masalah ini dengan segala dampak yang ditimbulkannya, kita serahkan kepada Pemerintah,” seru Ketua Umum MUI Banten, AM Romly, dalam rilisnya kepada media, diterima hidayatullah.com,Ahad (12/06/2016) malam.
MUI Banten pun mengajak umat Islam khususnya di Banten agar tetap tenang, menjalankan ibadah puasa dan amaliah Ramadhan dengan khusyuk.
“Jangan terpancing jika ada provokasi pihak yang tidak rela melihat kedamaian di kalangan umat Islam dan masyarakat Banten dengan memanfaatkan kejadian ini,” serunya.
Dagangan Saeni disita sejumlah petugas Satpol PP karena ia melayani konsumen pada siang hari saat bulan Ramadhan. Saeni di antaranya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, berdasarkan laporan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) langsung dari Serang, Saeni mengaku tidak tahu soal perda tersebut. [Baca: Buta Huruf, Saeni Mengaku Tidak Tahu Soal Perda Larangan Jualan]*