Hidayatullah.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara jujur dan objektif memilih sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki integritas tinggi dan bersedia memperjuangkan kepentingan publik.
“DPR tidak boleh memilih anggota KPI yang akan menjadi kaki tangan industri ataupun kepentingan politik sempit. Jangan sampai DPR masuk angin,” ujar Lestari Nurhajati, akademisi yang juga anggota KNRP, dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Ahad (17/07/2016).
Menurutnya, hal itu menjadi krusial mengingat KPI periode 2016-2019 nanti akan menghadapi sejumlah kondisi penting dalam masa kepengurusannya. Seperti diantaranya menjadi pihak yang bersama Menkominfo memproses perpanjangan izin stasiun televisi swasta, mengatur dan mengawasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik dalam pemilu 2019.
Termasuk KPI periode selanjutnya juga akan terlibat dalam penyusunan rencana perubahan UU Penyiaran, serta akan terlibat dalam proses migrasi penyiaran analog ke digital yang akan revolusioner mengubah sistem penyiaran Indonesia.
Sehingga, terang Lestari, dengan kondisi tersebut akan terdapat pihak yang berkepentingan dengan nama-nama yang terpilih menjadi anggota KPI yang baru.
“DPR tidak boleh mengkhianati masyarakat luas sebagai konstituennya dan harus mampu memilih anggota KPI yang memiliki integritas dan komitmen pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan komersial atau kelompok politik tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, Eni Maryani, akademisi Universitas Padjajaran yang juga anggota KNRP menambahkan, dirinya meyakini bahwa akan ada upaya serius industri penyiaran untuk mempengaruhi proses pemilihan anggota KPI.
“Industri penyiaran akan menggunakan cara apapun untuk menjamin agar anggota KPI yang terpilih selaras dengan kepentingan mereka,” pungkasnya.
Untuk itu, KNRP juga meminta agar DPR memilih anggota KPI yang memiliki rekam jejak yang baik dalam keberpihakan pada kepentingan publik dan mengacu pada daftar skor penilaian sebagai bahan pertimbangan penentuan anggota KPI. Termasuk bersedia memaparkan secara terbuka kepada publik daftar terkait skor yang telah diberikan nantinya.
Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR akan menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test kepada para calon Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019 pada Senin-Selasa tanggal 18 dan 19 Juli 2016. Pada dua hari itu, Komisi I DPR akan memilih 9 dari 27 nama yang diajukan Panitia Seleksi yang sudah menjalankan proses penyaringan sejak bulan Mei lalu.*