Hidayatullah.com–Sidang Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292 dengan pemohon Aliansi Cinta Keluarga (AILA) berlangsung seru.
Pasalnya sembilan dari delapan Hakim Mahkamah Konstitusi bertanya dan menyampaikan kritik serta pendapat pada dua pihak terkait tidak langsung yang hadir, Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Salah satu Hakim, Dr. Suhartoyo, S.H. M.H., mengkritik sikap inkonsistensi Komnas Perempuan pada sidang yang digelar Selasa, 30 Agustus 2016 lalu. Kritikan ini muncul saat Azriana, yang mewakili Komnas Perempuan, berpendapat tidak ada masalah dengan regulasi yang dipermasalahkan Pemohon karena sudah terjawab dalam revisi KUHP yang sampai saat ini masih dibahas di DPR, sementara di sisi lain Komnas Perempuan mengajukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai 250 pasal, yang artinya ada masalah dalam regulasi.
“Kalau memang tidak ada persoalan dengan regulasi, kenapa tadi sampai ada sebuah sinergitas dengan pihak ICJR yang sampai mengajukan usulan 250 pasal itu? Terkait dengan regulasi itu sendiri. Artinya bahwa dari sudut pandang yang sederhana itu menurut saya kok kayaknya enggak konsisten apa yang Anda sampaikan di sini dengan apa yang Anda lakukan di belakang sana yang ternyata ada kebersamaan dengan pihak DPR dan pemerintah,” kritik Suhartoyo di ruang sidang pleno lantai dua, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Selasa (30/08/2016) lalu.
Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
Tidak hanya itu, pria kelahiran Sleman ini juga berpendapat, Komnas Perempuan menghambat uji materi yang diajukan oleh para pemohon.
“Kalau memang Ibu sudah sepakat bahwa ada jawaban di rancangan Undang-Undang di Pasal 284 dan juga sama dengan apa yang sudah disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya, kenapa ini tidak juga diberi keleluasaan? Kenapa harus dihambat? Harus tidak sependapat. Sementara kalau Ibu mengandalkan regulasi atau prosedur yang reguler melalui pembahasan di DPR, dari tahun 1980 sampai sekarang … 1979 malahan, itu mungkin yang para pembahasnya pun sudah banyak yang meninggal itu, apa juga di sisi lain akan kita biarkan keadaan di masyarakat akan seperti itu terus sementara pembahasannya tidak ada kepastiannya, Ibu,” kritik Suhartoyo lagi.
Rencananya, sidang lanjutan Kamis 08 September 2016 akan menghadirkan Pihak Terkait Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat dan Persatuan Islam Isteri (Persistri).*/Sarah