Hidayatullah.com– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno BK DPD RI yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/09/2016) malam.
Sebelumnya di hari yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus yang menimpa Irman Gusman takkan menyurutkan upaya penguatan DPD melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.
“Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi,” tegas Fahira dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com.
“Tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini. Karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi,” tambahnya.
Disebut Urusan Pribadi
Fahira mengatakan, kasus yang menimpa Irman Gusman murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.
Menurutnya, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi. Diharapkan momentumnya bisa ditemukan pada amandemen terbatas nanti. Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi kebutuhan.
“Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelasnya.
Diwartakan, BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c, yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana”.
Menurut AM Fatwa, BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik. Sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
“KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/09/2016) dikutip Antara.
Menurutnya, kronologi dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Kejadian bermula saat XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/09/2016) pukul 22.15 WIB.
Lalu, sekitar Sabtu (17/09/2016) pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG. Tim KPK pun menghampiri ketiganya saat berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.
“Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI,” ungkap Agus.
Bungkusan itu, katanya, berisi uang senilai Rp 100 juta yang disebut-sebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumbar.*