Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Irman Gusman Diberhentikan, Penguatan DPD Diharapkan Tak Surut

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 September 2016 09:10 9:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 September 2016 09:10
Bagikan
Irman Gusman
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno BK DPD RI yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/09/2016) malam.

Sebelumnya di hari yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus yang menimpa Irman Gusman takkan menyurutkan upaya penguatan DPD melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.

“Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi,” tegas Fahira dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com.

“Tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini. Karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Disebut Urusan Pribadi

Fahira mengatakan, kasus yang menimpa Irman Gusman murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

Menurutnya, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi. Diharapkan momentumnya bisa ditemukan pada amandemen terbatas nanti. Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi kebutuhan.

“Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelasnya.

Diwartakan, BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c, yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana”.

Menurut AM Fatwa, BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik. Sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

“KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/09/2016) dikutip Antara.

Menurutnya, kronologi dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Kejadian bermula saat XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/09/2016) pukul 22.15 WIB.

Lalu, sekitar Sabtu (17/09/2016) pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG. Tim KPK pun menghampiri ketiganya saat berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

“Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI,” ungkap Agus.

Bungkusan itu, katanya, berisi uang senilai Rp 100 juta yang disebut-sebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumbar.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisIrman GusmanIrman Gusman ditangkap KPKKetua DPD RIKorupsiKPKOperasi Tangkap Tanganpejabatrasuah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Ketua Baznas: Prinsip Zakat Tidak Bisa Dikelola Sesuai Inginnya Pemerintah
Tulisan selanjutnya Kapal yang Bawa Warga Muslim Karam Akibat Kelalaian Pengemudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?