Hidayatullah.com--Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa mengklaim bahwa keberatan umat Islam terkait perkataannya tentang surat al-Maidah ayat 51 bukan penistaan agama.
Hal itu, kata dia, karena perkara tersebut sudah masuk ranah hukum, mengingat beberapa pihak telah melaporkan pria yang akrab disapa Ahok itu ke kepolisian.
“Bukan hak dia (Ahok) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan,” ujar Fahira dalam keterangannya ke Hidayatullah.com, Jum’at (07/10/2016).
Senator DKI Jakarta ini memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan,” jelasnya.
“Tapi satu yang pasti, dia (Ahok) tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran. Dia lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan,” tambah Fahira.
Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap, pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas.,” pungkasnya.*