Hidayatullah.com—Tingginya potensi Jawa Timur sebagai basis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mendorong perlunya wadah khusus yang dapat mensinergikan pelaku ekonomi syariah di JawaTimur yang bekerja dengan visi jelasdan terukur.
Melalui keputusan Gubernur Nomor 188/600/KPTS/013/2016, pemerintah akhirnya membentuk Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses) pada 25 Oktober 2016, bertempat di Ballroom Grand City Convention Centre.
“SATU AKSES” merupakan satuan tugas pertama yang dibentuk oleh Pemerintah di tingkat provinsi yang ditujukan untuk mengembangkan dan mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah secara komprehensif, terpadu, dan didukung oleh berbagai stakeholder ekonomi syariah,” jelas Benny Siswanto, Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah IV Jawa Timur pasca penandatanganan deklarasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan launching SATU AKSES sekaligus Seminar Akselerasi Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional-Daerah.
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Sharia Forum Indonesia Sharia EconomiC Festival (ISEF) 2016.
Menurut Benny, unsur yang terlibat dalam SATU AKSES antara lain Pemerintah Provinsi JawaTimur, Bank Indonesia JawaTimur, Otoritas Jasa Keuangan, ulama, praktisi keuangan, dunia usaha dan akademisi.
“Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur diharapkan lebih komprehensif dan integratif, tidak hanya berbicara pada sisi keuangan, tetapi juga sektor riil yang menjadi basis perekonomian rakyat.”
Tugas yang diamanatkan kepada SATU AKSES antara lain (1) Menyusun Program Pengembangan dan Akselerasi Ekonomi Syariah di JawaTimur berdasarkan roadmap yang ditetapkan oleh Ketua Satgas dan diketahui oleh Gubernur JawaTimur; (2) Membantu pemerintah dan stakeholders terkait dalam mengimplementasikan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jawa Timur berdasarkan roadmap yang ditetapkan; (3) Mengkoordinasikan pelaksanaan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di JawaTimur dengan berbagai unsur dan stakeholder yang terlibat; (4) Memfasilitasi masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan berbasis syariah; (5) Memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Gubernur Jawa Timur dalam hal pengembangan ekonomi syariah.
Melalui pembentukan SATU AKSES, pengembangan prinsip syariah dalam perekonomian tidak hanya terkait dengan perbankan atau lembaga keuangan syariah. Akan tetapi, bersifat lebih luas mencakup industri non keuangan seperti industri/produk makanan halal, produk busana muslim, pengembangan wisata syariah, kewirausahaan Islam, serta hiburan islami.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain itu, pengembangan dan optimalisasi dan asosial Islam (Islamic social finance) seperti optimalisasi dana zakat produktif untuk mendukung pembiayaan UMKM, termasuk optimalisasi wakaf dalam rangka pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari organisasi ini.
“Pembentukan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah merupakan inisiasi tepat untuk menciptakan sinergisitas pengembangan mikro – makro ekonomi syariah,” ujar Benny.
SATU AKSES, termasuk juga KNKS, juga merupakan salah satu cara yang cukup tepat untuk mempersempit gap antara potensi ekonomi dengan kenyataan yang seharusnya dicapai.*