Hidayatullah.com– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan peraturan soal pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan itu mendorong kewajiban PNS/TNI/Polri untuk membayar zakat lewat Baznas.
“Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar,” ujar Bambang di sela-sela Uji Publik Rancangan Peraturan Ketua Baznas tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ di Jakarta, Kamis (27/10/2016) dikutip Antara.
BAZNAS Harus Mampu Bisa Mengatur Seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia
UPZ sendiri merujuk pada unit pengumpul zakat di bawah koordinasi Baznas yang berada di sejumlah tempat, seperti instansi pemerintah atau masjid.
Jika peraturan soal UPZ sudah selesai, maka akan ada UPZ di lingkungan kementerian atau lembaga negara yang akan mengumpulkan zakat di suatu unit.
Inovasi Pengumpulan Zakat
Dia mengatakan, Baznas sebagai badan pengumpul zakat resmi pemerintah melakukan sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal.
Landasan hukum yang dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat, dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan.
Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.
Lewat peraturan itu, lanjutnya, nantinya karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit.
“Sesuai undang-undang, nantinya mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari atasannya,” kata dia.
Mantan Ketua Baznas: Prinsip Zakat Tidak Bisa Dikelola Sesuai Inginnya Pemerintah
Bambang mengatakan, peraturan UPZ itu bertujuan optimalisasi pengumpulan zakat, menilik potensinya yang besar. Rata-rata pertumbuhan pengumpulan zakat mencapai angka 20,86 persen setiap tahunnya.
Lewat kajian Baznas, IPB dan IRTI-IDB menyebutkan potensi zakat pada 2011 adalah Rp 217 triliun, tapi pengumpulannya hanya sekitar satu persen saja.
Artinya, potensi zakat dari masyarakat yang besar itu belum tergarap dengan baik. Maka diperlukan banyak inovasi dan instrumen, salah satunya lewat pembentukan payung hukum yang pasti.*