Hidayatullah.com– Politisi senior Permadi menyatakan aparat kepolisian telah mempraktikkan ketidakadilan terhadap para tersangka pelaku penista agama di Indonesia selama ini.
Para tersangka itu, ungkapnya, ditangkap terlebih dahulu sebelum diperiksa setelah diketahui telah melakukan penistaan agama.
Tapi, perlakuan berbeda diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kata dia. Tersangka penistaan agama ini sudah ditetapkan jadi tersangka tapi belum ditangkap hingga saat ini.
Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!
“Saya bersama pelaku penista agama seperti Aswendo, Lia Aminudin, dan puluhan lainnya ditangkap terlebih dahulu sebelum diperiksa,” kata Permadi dalam acara Diskusi Publik Keluarga Besar HMI, Senin (21/11/2016), lansir JITU Islamic News Agency.
Ahok saat ini jelas sudah jadi tersangka, tapi mengapa belum juga ditangkap seperti pelaku lainnya? Ungkapnya mempertanyakan.
Ia menduga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah bertindak rasialisme dan diskriminasi dalam menangani kasus Ahok.
“Kenapa Ahok tidak ditangkap, tetapi saya dan pelaku penista agama lainnya yang pribumi ditangkap?” ungkapnya.
Permadi hanya menuntut kepolisian bertindak adil, seperti menangani kasus-kasus penistaan agama yang telah terjadi di Indonesia.
Permadi pernah tersandung kasus penistaan agama saat ia menyebut Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai “diktator yang baik” dalam sebuah diskusi mahasiswa.
Saat itu, Permadi dilaporkan dan diramaikan kasusnya oleh Din Syamsuddin yang kala itu masih sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah.* Tommy Abdullah/JITU INA