Hidayatullah.com—Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus menyatakan bahwa para pendeta telah diberikan hak permanen mulai saat ini untuk memaafkan dosa pelaku aborsi.
Pengumuman itu disampaikan Paus Fransiskus di akhir masa pengampunan luar biasa untuk umat Katolik, yang berakhir Ahad lalu (20/11/2016). Dalam masa pengampunan khusus Iubilaeum Extraordinarium Misericordiae atau Extraordinary Jubilee of Mercy, yang biasanya digelar 25 tahun sekali itu, pemangku Tahta Suci Vatikan memberikan wewenang sementara kepada para pendeta untuk memberikan pengampunan semua jenis dosa umat Katolik.
Di penghujung Extraordinary Jubilee of Mercy kali ini, yang digelar mulai 8 Desember 2015 dan berakhir pada Ahad 20 November 2016, Paus Fransiskus mengeluarkan surat Apotolistik, surat keputusan kepausan, yang menyatakan bahwa aborsi tetap merupakan dosa besar.
Dengan keputusan itu, meskipun aborsi tetap merupakan dosa besar bagi umat Katolik, tetapi dosanya sekarang bisa dimintai ampun kapan saja (tidak mesti dalam masa Jubilee of Mercy) kepada semua pendeta.
“Semoga dengan demikian, setiap pendeta menjadi pembimbing, pendukung dan pelipur lara para pendosa dalam perjalanan rekonsiliasi khusus ini,” demikian kata Paus Fransiskus dalam suratnya seperti dikutip BBC.
Menurut ketentuan Katolik, setiap pelaku aborsi secara langsung dikucilkan oleh gereja dan jemaatnya.
Sebelum keputusan baru itu dibuat, hanya uskup atau rohaniwan khusus yang bisa mendengarkan pengakuan dosa pelaku aborsi dan mencabut hukuman pengucilan tersebut.*