Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAT Aceh Serukan Qunut Nazilah Untuk Rohingya

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2016 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2016 21:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh mengecam segala bentuk kekerasan sehubungan dengan perkembangan terkini yang terjadi di Rakhine, Myanmar yang didiami oleh etnis Muslim Rohingya.

IKAT Aceh juga meminta pemerintah Indonesia bersama  Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Pemerintah negara-negara ASEAN untuk bersama-sama mengambil sikap tegas menentang pelanggaran HAM terhadap minoritas muslim Rohingya tersebut.

Terakhir, IKAT berharap kepada ummat Islam untuk mendo’akan saudara seiman yang ditimpa musibah kemanusiaan tersebut.

“Doa adalah senjata mukmin, maka kepada semua imam mesjid dan meunasah seluruh Aceh dan Indonesia secara umum untuk mendo’akan semoga kaum muslimin Rohingya diberi kekuatan oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk bertahan dalam kondisi apapun hingga mendapat kedamaian dan ketentraman. Pemerintah melalui MPU dan instansi berwenang lainnya hendaknya menyerukan pembacaan Qunut Nazilah di seluruh Aceh,” tukas H.M. Fadhil Rahmi, Ketua IKAT Aceh kepada hidayatullah.com.

Untuk diketahui, Qunut Nazilah adalah doa yang diucapkan untuk menolak kezhaliman musuh-musuh Islam dan menghindarkan diri dari berbagai fitnah serta musibah. Doa qunut diucapkan pada setiap shalat fardhu, yaitu ketika I’tidal setelah ruku’ pada rakaat terakhir.  Suatu hal yang disyariatkan dan amat disunnahkan ketika terjadi musibah dan kezaliman.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehIKATIkatan Alumni Timur TengahRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Foto Satelit Tunjukkan Lebih 1000 Rumah Etnis Rohingya di Rakhine Dibakar
Tulisan selanjutnya Analis: Hubungan Mesir-Israel kini Makin Akrab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?