Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengungkapkan, kegiatan unjuk rasa/demonstrasi adalah hak asasi warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Hal itu ia sampaikan menanggapi Aksi Bela Islam III yang rencananya akan digelar pekan depan, Jumat (02/11/2016) di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Demo adalah jalan terakhir jika memang tidak ditemukan solusi lewat musyawarah dan sebagainya,” ujarnya di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Selasa (22/11/2016), lansir JITU Islamic News Agency.
Zainut menjelaskan, jika terpaksa dilakukan, MUI mengimbau agar demo dilaksanakan dengan cara yang sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita memberikan garis dengan syarat-syarat itu,” pungkasnya.
MUI Minta Aksi 2 Desember Berakhlakul Karimah, Ingatkan Polisi Bersikap Persuasif
Sementara itu, Sekretaris Jendral MUI Pusat Anwar Abbas menjelaskan, MUI tidak berwewenang untuk melakukan pelarangan melakukan demonstrasi.
“MUI senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo dan juga tidak melakukan pelarangan karena MUI tidak punya kewenangan. Demo adalah hak konstitusi warga negara yang itu dilindungi UUD,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya Minta MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Raya
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa demo bisa dilaksanakan jika tidak ada titik temu dalam musyawarah.
“Jika tidak ditemukan titik temu dalam musyawarah, maka dimungkinkan untuk demo tapi dengan catatan harus damai,” ujarnya.* Yahya, Ali Muhtadin/JITU INA