Hidayatullah.com– Kepolisian RI menuding bahwa pengunggah foto berkonten rush money ke media sosial merupakan tindakan ‘memprovokasi 2 Desember’.
Tudingan itu disampaikan terkait unggahan foto rush money oleh seorang guru berinisial AR (31 tahun), yang ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24/11/2016) dinihari lalu.
AR ditangkap di Jl Mazda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengunggah sejumlah foto dan tulisan ajakan rush money di media sosial Facebook, lansir JITU Islamic News Agency.
Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar
“Foto besarnya seperti ini kira-kira ya. Di situ ada provokasi 2 Desember ya. Uangnya itu (membentuk tulisan) ‘2 Desember’ gitu ya, di tempat tidurnya itu,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016), sembari memperlihatkan salinan foto dimaksud kepada wartawan.
Dalam foto itu, tampak seorang pria seperti sedang tidur di atas ranjang, di samping tumpukan dan jejeran uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disusun membentuk “2 DES”.
Menurut Boy, atas dasar konten yang dia tuding “sangat provokatif” itu, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Dituding Menimbulkan Kegaduhan
Dengan adanya proses penangkapan ini, Boy mengatakan, “Masyarakat janganlah melakukan provokasi terhadap hal-hal yang demikian.”
Ia kemudian berkata panjang lebar:
“Kita bisa bayangkan, mereka pasti dengan sengaja memanfaatkan isu-isu unjuk rasa, dugaan terhadap harapan penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama ini, dengan hal-hal yang seperti ini, yang mereka juga kemungkinan tidak langsung berkaitan dengan para pelaku unjuk rasa.
Tetapi ingin menimbulkan suasana gaduh dan kemudian menimbulkan kepanikan dalam masyarakat. Dan apabila ini dilakukan secara masif tentu akan berbahaya, mempengaruhi persepsi publik terhadap kondisi kekinian. Dan ini tentu bisa berdampak terhadap masalah-masalah di bidang ekonomi yang tentunya itu tidak kita inginkan.”
Boy tak menjelaskan siapa “mereka” yang dimaksud dalam pernyataannya itu.
Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan
AR ditetapkan sebagai tersangka isu rush money. Meski tidak ditahan oleh kepolisian, tapi AR dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan sedang berlangsung.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.*