Hidayatullah.com—Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil mengaku telah mengirim surat kepada pemilik usaha agar tak memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut Sinterklas menjelang tahun baru.
“Untuk menghindari salah paham, Pemkot Bandung sudah berkirim surat kepada pemilik usaha/retail untuk tidak meminta karyawannya yang muslim mengenakan atribut Sinterklas di penghujung tahun ini di luar keikhlasannya,” demikian ditulis Ridwan Kamil dalam akun Facebook nya, Selasa (13/12/2016) siang.
Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkot agar tidak menjadi salam paham.

“Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik agar tidak salah paham. Damai selalu untuk kota Bandung tercinta ini. Hatur Nuhun,” tulisnya.
Umat Islam Peduli Malang Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Penggunaan Atribut Natal
Sebagaimana diketahui, setiap tahun, khususnya saat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, beberapa pemilik usaha menerapkan pemakaian atribut Sinterklas. Praktik ini menimbulkan banyak keresahan kaum Muslim, mengingat para pengguna sebagian besar karyawan beragama Islam bahkan banyak berjilbab.*