Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF MUI: Majelis Hakim Harus Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2016 09:10
Bagikan
Pengacara Kapitra Ampera.
Bagikan

Hidayatullah.com– Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disampaikan pada sidang pertamanya, tidak sesuai dengan instruksi hukum.

Demikian disampaikan anggota tim advokasi GNPF MUI, Dr M Kapitra Ampera, SH MH sebelum sidang ketiga kasus Ahok, Selasa (27/12/2016) pagi.

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

“Eksepsi itu dibolehkan karena 3 hal. Yang pertama, dakwaan itu kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” jelasnya saat ditemui hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahok, kata Kapitra, tidak menyentuh materi perkara sama sekali.

“Kita melihat eksepsi yang diajukan instruksinya tidak mengena materi perkara,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelapor Kasus Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Surat Penahanan Ahok

Oleh karena itu, lanjut Kapitra, Majelis Hakim harus menolak eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya, serta tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Majelis Hakim harus menolak eksepsi, sudah diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dakwaan penuntut hukum,” tegasnya.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Selain itu, demi kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat, maka perlu adanya surat penahanan untuk Ahok, imbuhnya.

“Sehingga masyarakat menilai bahwa pengadilan itu untuk semua orang. Karena perkara Ahok banyak memakan korban,” tandasnya.

Sidang ketiga kasus Ahok diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiKapitra Amperakasus AhokNota Keberatanpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Puji Resolusi PBB Henti Pemukiman Israel
Tulisan selanjutnya Fokus kepada Tujuan Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Berita
27 Agustus 2026 10:14
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?