Hidayatullah.com– Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disampaikan pada sidang pertamanya, tidak sesuai dengan instruksi hukum.
Demikian disampaikan anggota tim advokasi GNPF MUI, Dr M Kapitra Ampera, SH MH sebelum sidang ketiga kasus Ahok, Selasa (27/12/2016) pagi.
“Eksepsi itu dibolehkan karena 3 hal. Yang pertama, dakwaan itu kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” jelasnya saat ditemui hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.
Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahok, kata Kapitra, tidak menyentuh materi perkara sama sekali.
“Kita melihat eksepsi yang diajukan instruksinya tidak mengena materi perkara,” imbuhnya.
Pelapor Kasus Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Surat Penahanan Ahok
Oleh karena itu, lanjut Kapitra, Majelis Hakim harus menolak eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya, serta tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Majelis Hakim harus menolak eksepsi, sudah diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dakwaan penuntut hukum,” tegasnya.
Selain itu, demi kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat, maka perlu adanya surat penahanan untuk Ahok, imbuhnya.
“Sehingga masyarakat menilai bahwa pengadilan itu untuk semua orang. Karena perkara Ahok banyak memakan korban,” tandasnya.
Sidang ketiga kasus Ahok diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.* Ali Muhtadin