Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF MUI: Majelis Hakim Harus Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2016 09:10
Bagikan
Pengacara Kapitra Ampera.
Bagikan

Hidayatullah.com– Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disampaikan pada sidang pertamanya, tidak sesuai dengan instruksi hukum.

Demikian disampaikan anggota tim advokasi GNPF MUI, Dr M Kapitra Ampera, SH MH sebelum sidang ketiga kasus Ahok, Selasa (27/12/2016) pagi.

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

“Eksepsi itu dibolehkan karena 3 hal. Yang pertama, dakwaan itu kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” jelasnya saat ditemui hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahok, kata Kapitra, tidak menyentuh materi perkara sama sekali.

“Kita melihat eksepsi yang diajukan instruksinya tidak mengena materi perkara,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelapor Kasus Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Surat Penahanan Ahok

Oleh karena itu, lanjut Kapitra, Majelis Hakim harus menolak eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya, serta tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Majelis Hakim harus menolak eksepsi, sudah diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dakwaan penuntut hukum,” tegasnya.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Selain itu, demi kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat, maka perlu adanya surat penahanan untuk Ahok, imbuhnya.

“Sehingga masyarakat menilai bahwa pengadilan itu untuk semua orang. Karena perkara Ahok banyak memakan korban,” tandasnya.

Sidang ketiga kasus Ahok diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiKapitra Amperakasus AhokNota Keberatanpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Puji Resolusi PBB Henti Pemukiman Israel
Tulisan selanjutnya Fokus kepada Tujuan Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?