Hidayatullah.com– Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan segala bentuk aktivitasnya dilarang di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan siang ini baru saja mengumumkannya.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor KemenkoPolhukam, di Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Adapun menurutnya dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Selain itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujarnya.
Pemerintah menganggap FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping, sepihak provokasi,” tuturnya.
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.*