Hidayatullah.com–Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memuji langkah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menghentikan pemukiman ilegal Zionis- Israel di Palestina.
Sekretaris Jenderal OKI, Dr Yousef Al-Othaimeen menganggap resolusi itu merupakan sebuah sejarah.
“Ini akan berkontribusi pada penegasan hak-hak yang sah dan tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina,” kata Al Othaimeen seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (26/12/2016).
Dia juga memuji posisi dan upaya negara-negara Islam, serta semua anggota Dewan Keamanan PBB yang memberikan suara untuk resolusi.
Pada saat yang sama, ia berharap, resolusi itu akan menjadi langkah penting untuk mengadakan konferensi perdamaian internasional.
“Sekaligus meluncurkan proses politik multilateral untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian, berdasarkan solusi dua negara. Sekretaris Jenderal PBB dan Ban Ki-Moon, ternyata turut menyambut resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB, “ujar Al Othaimeen lagi.
Resolusi PBB itu diambil setelah Amerika Serikat (AS) menolak menggunakan kekuatan vetonya yang biasanya dilakukan untuk membela Israel.
Draf resolusi asli yang digariskan oleh Mesir itu awalnya ditolak setelah Israel meminta campur tangan presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.
Namun, draf itu diusulkan lagi oleh Malaysia, Selandia Baru, Senegal dan Venezuela sekaligus memaksa PBB menetapkan pendirian berhubung isu berkenaan.*