Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF MUI: Kesaksian Lurah Pulau Panggang Menguatkan Dakwaan Jaksa

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Januari 2017 16:25 4:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Januari 2017 16:21
Bagikan
Warga Kepulauan Seribu mengawal jalannya sidang keenam Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Saksi fakta yang diperiksa pada sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan oleh Heri Aryanto, SH, Tim Advokasi GNPF MUI seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.

Para Saksi Sidang Ketujuh Diperkirakan juga Paparkan Fakta Ahok Menista Agama

Sidang lanjutan itu dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2017).

Menurut Heri, saksi fakta yang diperiksa pada sidang kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al-Maidah ayat 51, sebagaimana video yang beredar di Youtube.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika Terbukti Menista Agama, Pidana Penjara Menanti Ahok

Dalam keterangannya, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok.

Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.

Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI, ujar pria yang menekuni profesi sebagai advokat ini.

Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu

Masyarakat Diajak Terus Mengawal

Heri pun mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok ini.

Masyarakat juga diajak mempercayakan putusan atas perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaHeri Aryantokasus AhokKepulauan SeribuLurah Pulau Panggangpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUIYuliardi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nurul Fahmi Dibebaskan setelah Dijamin KH Arifin Ilham, Masyarakat Bersyukur
Tulisan selanjutnya Pengunjuk Rasa Anti-Trump Diancam 10 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?