Hidayatullah.com– Saksi fakta yang diperiksa pada sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan oleh Heri Aryanto, SH, Tim Advokasi GNPF MUI seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.
Para Saksi Sidang Ketujuh Diperkirakan juga Paparkan Fakta Ahok Menista Agama
Sidang lanjutan itu dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2017).
Menurut Heri, saksi fakta yang diperiksa pada sidang kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al-Maidah ayat 51, sebagaimana video yang beredar di Youtube.
Dalam keterangannya, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok.
Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.
Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI, ujar pria yang menekuni profesi sebagai advokat ini.
Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Masyarakat Diajak Terus Mengawal
Heri pun mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok ini.
Masyarakat juga diajak mempercayakan putusan atas perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah,” pungkasnya.*