Hidayatullah.com—Tidak kurang 230 pengunjuk rasa yang ditangkap saat pelantikan Donald Trump di Washington DC, Jumat (20/1/2017) lalu akan dikenakan denda dan hukuman penjara paling dikit 10 tahun. Demikian keputusan Jaksa Federal Amerika Serikat (AS).
Sebagaimana diketahui, Jumat lalu, ribuan pengunjuk rasa berdemo dengan melakukan kekerasan tak jauh dari Gedung Putih, tempat Trump dilantik akan dikenakan denda 25 ribu dolas AS(setara Rp 334 juta) plus penjara 10 tahun. Mereka membakar toko dan merusak banyak mobil yang terparkir di sana.
Denda US$ 25 ribu menanti mayoritas peserta demo anti-Trump yang berakhir ricuh. Mereka ditangkap karena melakukan pengrusakan saat Trump dilantik di Washington, DC, Jumat waktu setempat.
Lebih 1 Juta Wanita di AS dan Belahan Dunia Turun Jalan Anti Trump
Dalam aksi tersebut, polisi menggunakan gas air mata, granat kejut, water cannon, dan semprotan merica untuk membubarkan massa sebelum kemudian menangkap beberapa orang dengan dakwaan “felony rioting“.
Sebagian besar demonstran yang ditangkap menggunakan penutup wajah ketika aksi. Mereka dituduh memecahkan jendela sejumlah bangunan, melempari mobil polisi dan merusak sebuah limusin yang terparkir di dekat lokasi unjuk rasa.
Presiden AS Paling Tak Disukai, Hari Kedua Berkantor Donald Trump Diprotes Ratusan Ribu Orang
Undang-undang Washington menjelaskan “felony rioting” adalah situasi di mana lima orang atau lebih menyebabkan “luka fisik serius” atau kerusakan properti senilai lebih dari US$ 5.000 dengan melakukan “tindakan rusuh dan keras dan ancaman yang diciptakannya”.
Seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap, berjumlah 217 orang, sementara dibebaskan tanpa jaminan, namun tak boleh tertangkap lagi sampai proses peradilan dilakukan pada Februari dan Maret mendatang.*