Hidayatullah.com– Sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (13/02/2017) ini.
Sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan ini maju sehari dari jadwal biasanya, Selasa, dengan alasan pilkada. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“(Empat) ahli yang dipanggil untuk sidang tanggal 13 Februari 2017,” ujar salah satu pihak pelapor, Pedri Kasman, mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah kepada hidayatullah.com, Senin pagi.
Keempat ahli itu, sebutnya, adalah Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH (ahli pidana MUI), Prof Dr Muhammad Amin Suma BA SH MA MM (ahli agama MUI/konfirmasi hadir), Prof Mahyuni (ahli bahasa dari NTB/konfirmasi hadir), dan Dr Muzakkir (ahli pidana dari UII Jogja).
Hari Pertama Ahok Pasca Cuti
Sementara, Senin (13/02/2017) ini merupakan hari pertama Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kembali bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah menyelesaikan masa cuti kampanye mereka sebagai kontestan Pilkada DKI Jakarta.
Ahok tiba di Balai Kota DKI sekitar pukul 07.00 WIB berpakaian dinas warna cokelatnya. Tak lama berselang, giliran Djarot yang tiba di Balai Kota.
Setelah itu, Ahok bergegas menghadiri sidang lanjutan kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian.
“Hari pertama tentu saja karena sekarang Pak Ahok harus menghadiri sidang, kita gantian. Setelah beliau ke pengadilan, gantian saya yang meneruskan tugas beliau,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, dikutip Antara.
Masih menjabatnya terdakwa Ahok sebagai Gubernur DKI disoroti banyak pihak. Sebab, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seharusnya Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya itu karena ia menyandang status terdakwa.*