Hidayatullah.com–Forum Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2012 yang digelar di Pesantren Kempek Cirebon 14-17 September nanti, akan menyoroti sedikitnya 40 klausul perundang-undangan. Pasal dan ayat yang dikoreksi lebih banyak menyangkut kekayaan negara, kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan perkawinan.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyah Sarmidi Husna, Jumat (7/9/2012), menjelaskan, puluhan klausul tersebut tersebar, antara lain, di UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, serta RUU tentang Pangan.
Terkait isu pendidikan, forum rencananya akan mempertanyakan aspek liberalisasi yang tertuang dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 2/2012 tentang Perguruan Tinggi. Polemik putusan MK tentang status anak di luar nikah juga akan turut mewarnai pembahasan Munas.
Menurut berita laman NU, sebelumnya panitia melakukan diskusi rintisan masail diniyah Munas dan Konbes NU bersama alim ulama dan kiai di Hotel Santika Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (8/8). Penyelenggaraan dibidani oleh tiga komisi yang konsen di bidang ini, yaitu Maudhu’iyah (persoalan tematik), Qonuniyah (perundangan-undangan), dan Waqi’iyah (isu aktual).
Sarmidi menyatakan, pembahasan ini dinilai sangat penting karena menyangkut kemaslahatan rakyat Indonesia secara umum. Hal itu merupakan upaya merebut kemandirian ekonomi negara, memperjuangkan kemakmuran bangsa, serta menjernihkan persoalan dari sudut pandang Islam.*