Hidayatullah.com– Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi perhatian pada upaya delegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Delegitimasi KPU, menurut Wantim MUI, dapat menyebabkan chaos. Karenanya, Wantim MUI mengimbau umat sebaiknya tetap menaruh harapan pada KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lembaga-lembaga ini adalah lembaga konstitusional. Dibentuk berdasarkan amanat konstitusi. Maka legal sah adanya, dan sekali lagi bergerak atas dasar konstitusi” terang Ketua Wantim MUI Prof Din Syamsuddin saat ditanya hidayatullah.com usai Rapat Pleno ke-38 Wantim MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta pada Rabu (24/04/2019).
Din sekali lagi mengimbau umat untuk tetap menaruh harapan dan memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu.
Namun ini, kata dia, tidak berarti Wantim MUI abai dan membiarkan kecurangan Pemilu.
“Syaratnya (KPU) jangan abaikan kejujuran dan keadilan,” tegasnya.
Terakhir ia menganjurkan agar kecurangan Pemilu diselesaikan lewat mekanisme hukum.* Andi