Hidayatullah.com– Fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan serta subjektivitas Pemerintah dalam menyikapi status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai terlalu jelas dan nyata adanya.
Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid, menyikapi Ahok yang tak kunjung diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hamid menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan terkait polemik itu.
Kecuali, lanjutnya, dengan Pemerintah segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
“Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konstitusional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Apabila pelanggaran itu terjadi, ia mendorong, agar DPR yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan.
LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok
Hamid menjelaskan, salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh DPR dalam merespon pengabaian dan pelanggaran atas ketentuan pemberhentian sementara Ahok, ialah dengan menggunakan hak angket, sesuai ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Hamid menjelaskan, hak angket sangat penting ditempuh DPR, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah.
Sebab, imbuhnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.
Hamid mengungkapkan, NKRI adalah negara hukum. Ia berharap, kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam republik ini.
Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok
Dalih Mendagri
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum.
Menurutnya, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.
“Kan, itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017) kutip Kompas.com.
Terkait keinginan pengajuan hak angket DPR atas polemik itu, Tjahjo mengatakan itu hak anggota dewan.*