Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kepolisian Dinilai Represif, KAMMI Laporkan Kapolres Jakpus ke Propam Mabes Polri

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Mei 2017 16:00 4:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Mei 2017 16:00
Bagikan
[Ilustrasi] Aksi KAMMI menolak kenaikan tarif BBM di Jakarta tahun 2012.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) didampingi kuasa hukum dari Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta melaporkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto ke Propam Mabes Polri, Rabu (31/05/2017).

Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman mengatakan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif aparat kepada massa KAMMI saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Kartika menyebut, ia dan empat orang korban lain meminta keadilan atas tindakan brutal aparat kepolisian, terutama Kapolres Jakpus Suyudi Ario Seto, yang bersikeras memerintahkan pasukannya membubarkan unjuk rasa damai KAMMI tersebut.

Baca: Aliansi Mahasiswa: Musuh Kami Bukan Aparat tapi Ketidakadilan

“Kami menuntut keadilan atas tindakan represif aparat kepolisian, terutama Kapolres Suyudi, yang nyata-nyata tebang pilih dalam mengawal unjuk rasa. Kami minta Kapolres Jakpus dan Kapolda Metro Jaya dicopot,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com hari ini.

Ketua PP KAMMI Bidang Kebijakan Publik yang juga pimpinan aksi, Riko P Tanjung menambahkan, ketidakadilan aparat sangat terlihat. Karena, jelasnya, pada waktu yang sama juga ada aksi di depan Balaikota DKI yang dibiarkan hingga pukul 20.00 malam waktu Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, terhadap aksi KAMMI, terangnya, aparat bersikeras membubarkan bahkan dengan cara yang represif. Riko mengungkapkan, pihaknya mempunyai bukti kuat tindakan represif aparat kepolisian tersebut.

Baca: Aliansi Mahasiswa Desak Kepolisian Hentikan Cara Represif Hadapi Aksi

“Kita membawa bukti rekaman saat kejadian berupa video dan foto-foto, video dan foto ini juga viral di social media. Termasuk hasil visum terhadap korban,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa KAMMI menggelar aksi unjuk rasa menuntut janji pengusutan tuntas kasus-kasus korupsi seperti BLBI yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, Bailout Bank Century, dan terbaru skandal kasus e-KTP.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivis mahasiswademokrasidiskriminasiKammiKapolres Jakarta PusatKartika Nur Rakhmankebebasan berpendapatkepolisianKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesiaketimpangan hukumKetua Umum PP KAMMIotoriterPAHAM Jakartapenegakan hukumpolisi diskriminatifpolisi represifPP KAMMIPropam Mabes PolriPusat Advokasi Hak Asasi ManusiaSuyudi Ario Setotindakan represif kepolisianunjuk rasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Anak Usia Dini Mudah Jadi Hafizh, Diyakini Mukjizat Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Ini ‘Keistimewaan’ bagi Penumpang Berpuasa Saat Berbuka di KRL

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?