Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Hak Angket Sarana Tegakkan Keadilan Kasus Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Februari 2017 16:00 4:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Februari 2017 15:59
Bagikan
Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal menilai Aksi Bela Islam 21 Februari 2017 atau yang dikenal dengan Aksi 212, berharap agar jangan sampai umat Islam mengambil tindakan sendiri atas tidak kunjung diberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Ini sudah berulang kali aksinya, jangan sampai umat Islam ini mengambil tindakan sendiri,” jelas Refrizal di sela-sela Aksi 212 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/02/2017).

Oleh karena itu, Refrizal menilai Hak Angket yang diajukan DPR kepada pemerintah adalah salah satu upaya menegakkan keadilan.

DPR Didorong Gunakan Hak Angket, Presiden Diingatkan Sumpah Jabatannya

“Saya minta tegakkan keadilan nonaktifkan segera Ahok. Di DPR akan bergerak Hak Angket, saya salah satu inisiator Hak Angket akan terus perjuangkan agar ini diterima,” jelas wakil rakyat dari Sumatera Barat ini.

Diketahui, Selasa kemarin, para ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendatangi DPR RI untuk meminta agar Ahok segera dinonaktifkan sementara. Selain itu, mereka juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi atas para ulama yang diperiksa oleh kepolisian dengan dugaan tindakan pencucian uang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tadi semua aspirasi diperjuangkan, ada yang diterima oleh pimpinan DPR, ada yang besok raker dengan Kapolri agar tidak dikriminalisasi para ulama. Mereka minta kalau bisa dihentikan (SP3) kasus yang menimpa Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, dan sebagainya,” jelas Refrizal.

Jika Presiden Joko Widodo tidak kunjung menonaktifkan sementara Ahok, maka, tegas Refrizal, DPR akan terus perjuangkan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR.

“Karena kita berkeyakinan pemerintah telah melanggar UU 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Dalam kasus penistaan agama, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP akan bersinggungan dengan persoalan ““perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia” di UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.

Sedangkan, Pasal 156a, menyebutkan hukuman selama-lamanya lima (5) tahun yang dalam UU Pemda tersebut, harus dinonaktifkan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"Aksi 212 Jilid II"ahokAhok terdakwaaksi 212anggota DPR RIBasuki Tjahaja PurnamaDPR RIFPKSGubernur DKI JakartaHak AngketHak Angket DPRkasus Ahokkepala daerahketimpangan hukumPasal 83 UU PemdaPemberhentian sementara Ahokpolemik status AhokPresiden Joko WidodoPresiden Jokowiproses hukumRefrizalterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hidup Sebagai Ujian
Tulisan selanjutnya Indonesia Tuan Rumah Konferensi Zakat Dunia 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?