Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Didorong Gunakan Hak Angket, Presiden Diingatkan Sumpah Jabatannya

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 18:59 6:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 18:59
Bagikan
Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari, mendorong DPR RI untuk menggunakan haknya atas pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dinilai melanggar konstitusi.

“DPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan, karenanya pada kasus ini dapat menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Kenapa ini perlu dilakukan, karena ini persoalan serius dan berpotensi terjadi pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (14/02/2017).

Rozaq menyampaikan, mendorong angket adalah pilihan paling rasional, dibanding menggugat ke PTUN yang memerlukan waktu cukup lama. “Padahal jabatan yang tersisa tidak sepanjang itu,” jelasnya.

Pemerintah Disebut Sudah Berkali-kali ‘Mengulur’ Pemberhentian Sementara Ahok

Jokowi Diingatkan Sumpah Presiden

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kepada Presiden Joko Widodo, Rozaq mengingatkan agar tidak melanggar sumpah jabatan sebagai RI 1. Menurutnya, itu adalah sumpah keramat seorang Presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945.

Lebih lanjut, Rozaq menegaskan, salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Kepala Daerah yang menjadi terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Aturan undang-undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan undang-undang,” jelasnya.

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Ia menerangkan, pasal itu sudah jelas dan tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.

Artinya, kata dia, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Ahok ini sudah sampai sidang yang kesepuluh.

“Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, padahal ada lima kepala daerah lainnya yang juga dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Rozaq menambahkan, pihaknya tidak sepakat dengan ide penerbitan peraturan perundang-undangan (perpu), karena dinilai hal itu hanya manuver yang memaksakan untuk menyelamatkan jabatan Ahok.

“Apa yang mau dicari dari perpu, tidak ada hal ihwal yang memaksa. Prasyarat untuk mengeluarkan perpu tidak terpenuhi. Jangan sampai publik melihat ada usaha luar biasa untuk melanggengkan kekuasaan Ahok,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaDPR RIGubernur DKI JakartaHak AngketHak Angket DPRJokowikasus Ahokkepala daerahketimpangan hukumPaham IndonesiaPasal 83 UU PemdaPemberhentian sementara AhokpengadilanPresiden Joko WidodoPresiden Jokowiproses hukumPusat Advokasi Hukum dan HAMRozaq Asyharisumpah Presidensupremasi hukumterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mendoakan Yahudi Agar Masuk Surga Tanpa Hisab
Tulisan selanjutnya Netizen: Wahai Rakyatku & Saudara, #BerSATUPilihNo1, atau #Pilih3JakartaDamai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?