Hidayatullah.com– Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan media Islam yang juga anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), akan mulai menjalani sidang perdana pada Selasa ini (21/03/2017) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi No 512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Ranu Muda ‘dikriminalisasi’ setelah aparat kepolisian menangkapnya pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen.
Baca: Ranu Ditangkap Aparat Tanpa Surat Penangkapan, Alat Kerjanya Disita
Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro menegaskan, Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik saat ditangkap aparat polisi. Kendati demikian, oleh aparat Ranu dituding sebagai pelaku provokasi.
“Penangkapan terhadap Ranu merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya di Lapas Kedungpane, Semarang, Senin (20/03/2017) lansir Islamic News Agency (INA).
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam JITU mengunjungi Ranu, Senin kemarin. Mereka menjenguk dan memberikan dukungan moral kepada Ranu sebelum menjalani sidang.
Baca: Ranu, Dikenal Wartawan yang Suka Melawan Penyakit Masyarakat
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Tebalnya sekitar 20 halaman.
Kepada INA, Humas LUIS Endro Sudarsono mengungkapkan, ada kejanggalan dalam persidangan perdana Ranu dan para petinggi LUIS.
“Penahanan di Polda Jateng dan sidang di PN Semarang ini tidak ada dasar hukumnya,” kata Endro kepada kantor berita yang diinisiasi JITU di Lapas Kedungpane.
Pasalnya, Kejari Solo mengeluarkan berita acara surat penetapan PN Solo isinya mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari di Solo dan penetapan nama-nama hakim untuk sidang perdana.
Baca: Tangkap Jurnalis, Kepolisian Dinilai Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers
Berdasarkan penelusuran INA, kronologinya sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 2017 telah keluar penetapan pengadilan mengabulkan penahanan Ranu beserta 5 petinggi LUIS di Rutan Solo. Pada tanggal 3 Maret, berita acara surat penetapan telah diteken. Lalu, pada tanggal 5 Maret, sedianya pelaksanaan pengadilan di PN Solo sudah bisa ditetapkan.* Fajar Shadiq