Hidayatullah.com–Kasus perusakan Kafe Social Kitchen di Solo pada Desember lalu turut menyeret nama salah saru Wartawan media Islam, Ranu Muda Adi Nugroho sebagai tersangka. Ranu ditangkap pada 22 Desember 2016 dini hari dengan tuduhan keikutsertaannya bersama Laskar Umat Islam Surakarta saat itu.
Namun, Ranu membantah bahwa dirinya ikut tergabung dalam organisasi tersebut.
“Saya hanya meliput, saya berangkat individu pribadi,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) usai menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/03/17).
Baca: Selasa ini, Sidang Perdana Ranu Muda Digelar di PN Semarang
Ranu yang juga merupakan anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat salah, karena ia datang sesuai profesi seorang wartawan.
Ranu juga menyatakan bahwa dirinya hadir atas undangan resmi dari Humas LUIS untuk melakukan peliputan. Selain Ranu, beberapa wartawan juga turut diundang namun pada saat itu tidak ada yang hadir.
“Tudahan itu sangat kurang relevan karena beberapa wartawan juga diundang saat itu,” tambah Ranu.
Baca: Ranu, Dikenal Wartawan yang Suka Melawan Penyakit Masyarakat
Sementara itu, Ahmad Widad, Pimpinan Umum Panjimas.com membenarkan bahwa Ranu adalah wartawan dari media tersebut. Widi sapaan akrabnya itu menegaskan bahwa saat itu Ranu murni tengah melakukan tugas peliputan.
“Ranu tidak pernah ikut rapat dia hanya diundang,” tegasnya.
Widi juga mengatakan bahwa Ranu sama sekali tidak termasuk dalam anggota LUIS.*/Ali Muhtadin