Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Rokayah Doakan Kebaikan Sang Buah Hati

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Maret 2017 13:23 1:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Maret 2017 13:23
Bagikan
[Ilustrasi] Ibu lansia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ini mungkin yang disebut “kasih ibu sepanjang masa”. Seorang ibu, Siti Rokayah (83) digugat anak kandung dan menatunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat karena utang piutang.

Namun demikian, sang ibu mengaku selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya agar cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai.

“Saya selalu mendoakan agar shaleh, disadarkan,” ujar Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (26/03/2017) dikutip Antara.

Baca: Kasus Kekerasan atas Lansia, Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar

Ia menuturkan, sebagai ibu tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut melakukan kesalahan kepada ibunya.

Seperti kepada anak dan menantu yang menggugatnya, Rokayah mengatakan tetap mendoakannya pada waktu ibadah shalat wajib maupun tahajud.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa,” ujar ibu yang sering dipanggil Amih itu.

Ia mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp 1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp 20 juta.

Bahkan, kata Amih, utang tersebut akan dibayar sebesar Rp 120 juta, tetapi menolaknya.

“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tong mawa kareup sorangan (jangan egois),” ujar Amih.

Ia mengungkapkan jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orangtua.

Baca: Sembuh dari Kebutaan karena Doa Ibu

Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen.

“Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen,” aku Amih.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga.

“Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus,” ujar Amih.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-6 di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakGarutgugatanHandoyo Adiantoibukasus kekerasan atas lansiakasus perdataKeluargalansiamanusia lanjut usiaPengadilan Negeri GarutSiti Rokayahutang piutangUU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60Yani Suryani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membangun Pilar Akhlak Mulia
Tulisan selanjutnya Pesantren At-Taqwa Shoulin Sabet Juara dalam Anugerah Festival Film Santri 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?