Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU, Tempuh Jalur Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2017 15:33 3:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Oktober 2017 15:33
Bagikan
Konferensi pers GNPF Ulama terkait Perppu Ormas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, UU tersebut bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.

“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi

Bachtiar menambahkan, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.

“Sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 32,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meskipun, dikatakan Pimpinan AQL Center ini, UU tersebut tidak hanya mengancam ormas Islam, tetapi ormas manapun yang dinilai pemerintah anti-Pancasila.

Sehingga, terangnya, yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa bersama GNPF Ulama untuk sama-sama menyuarakan perlawanan.

Menurutnya, apa yang dilakukan GNPF Ulama dan ormas Islam semata mengamalkan bahwa dalam ajaran Islam mewajibkan untuk menentang dan mencegah setiap kedzaliman maupun kemungkaran yang terjadi.

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Sementara itu, anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional.

Dimana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut.

“Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah membantah jika Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU sebagai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan Indonesia.*

Baca: Presiden Jokowi: Untuk Apa Perppu Ormas ini Dibuat?…

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Pembina GNPF UlamaDPR sahkan Perppu OrmasGerakan Nasional Pengawal Fatwa UlamagerindraGNPF UlamaGNPF-MUIKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRShabri LubisUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Enam Bulan Jalan Kaki Menuju Palestina Meminta Maaf atas Terbitnya Deklarasi Balfour
Tulisan selanjutnya Cara Nabi Memanfaatkan Waktu Muda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?