“SANDIWARA!”
Teriakan ini terdengar dari mulut seorang peserta sidang saat keluar dari ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selasa (11/04/2017) itu, baru saja selesai digelar sidang lanjutan ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Usai mendengar keputusan Majelis Hakim yang menunda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ahok, muncul tanggapan dari beberapa peserta sidang.
“Umat Islam kecewa! Ditunda lima tahun!” teriak peserta sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut itu.
Sedianya sidang ke-18 agendanya pembacaan tuntutan JPU atas Ahok. Namun ditunda dan akan digelar pada Kamis (20/04/2017) pasca pencoblosan Pilgub DKI Jakarta.
Peserta sidang lainnya, Abdul Hadi, mengaku sangat kecewa karena personil JPU yang jumlahnya banyak, tidak mampu menyelesaikan ketikan materi tuntutan. Alasan JPU ini, menurutnya, lucu dan seperti sinetron yang terstruktur.
Memang, penundaan itu diawali karena alasan JPU yang belum siap membacakan tuntutan atas Ahok. Faktor teknis, tuntutannya belum selesai diketik.
Semestinya, kata Abdul, JPU sudah menyiapkan jauh-jauh hari, sebab jadwal sidang sudah ditetapkan Majelis Hakim sejak pekan lalu pada sidang ke-17.
“Nyeseknya di sini,” ungkapnya kecewa sambil memegang dada saat ditemui hidayatullah.com, Selasa kemarin di luar gedung persidangan.
Baca: Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Pemuda Muhammadiyah: Mencederai Rasa Keadilan
Menurutnya, penundaan sidang tuntutan ini karena ada kaitannya dengan Surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang menginginkan sidang digelar setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017.
Ia pun mengaku susah mencari keadilan di negeri ini.
“Kami mencari keadilan di pengadilan. Sekarang pengadilan tidak memberikan lagi rasa adil kepada masyarakat. Kami harus kemana lagi?”* Andi