Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pakar hukum tata negara Dr A. Irmanputra Sidin SH MH selaku kuasa hukum para pemohon dalam perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pada Kamis (28/06/2018) di Gedung MK, Jakarta.
“Dikabulkannya permohonan kami berimplikasi kepada: pertama, tidak ada lagi kewenangan DPR untuk memanggil paksa dan sandera kepada warga masyarakat; kedua, tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR) untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat/badan hukum; ketiga, terhadap persoalan (Pasal 245 ayat (1) UU MD3), maka anggota DPR dapat dipanggil dan dimintai keterangan dengan persetujuan tertulis Presiden apabila diduga melakukan tindak pidana tanpa perlu pertimbangan MKD,” papar Irmanputra dalam siaran pers kepada hidayatullah.com, kemarin.
Ia melanjutkan, untuk frasa, “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1), sepanjang asal tidak dimaknai “dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.”
Sementara terhadap frasa, “Setelah mendapat pertimbangan dari MKD” bertentangan dengan UUD 1945, selengkapnya menjadi, “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden.”
Mahkamah, kata Irmanputra, sependapat dengan para pemohon.
“Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian yaitu bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri selain apa yang menjadi argumentasi dalam sebagian posita dan sebagian petitum permohonan para pemohon.
“Namun demikian, menurut Mahkamah, hal tersebut sejalan dengan semangat atau hakikat yang dimohonkan oleh para pemohon yang esensinya adalah bahwa syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014,” pungkasnya.* Andi