Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSHUMI Sebut Ada ‘Politic Grand Design’ dalam Penundaan Sidang Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2017 16:48 4:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2017 16:48
Bagikan
Tim Penasehat Hukum Ahok dalam persidangan (Ilustrasi)
Bagikan

Hidayatullah.com–Penundaan pembacaan tuntutan hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik dinilai Dewan Pimpinan Pusat
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) bukan sekedar permasalahan teknis.

“Yaitu belum selesainya rencana tuntutan diketik, melainkan ada ‘political grand desaign’ yang berharap sidang itu ditunda,” kata Ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan, MH dalam keterangan tertulis yanh hidayatullah.com terima, Kamis (13/04/2017).

Hal itu, sambungnya, bisa dilihat dari rangkaian peristiwa politik, yaitu berawal dari Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda.

Baca:  Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

“Kemudian Jaksa Agung merespon dengan menerima dan membenarkan permintaan itu dan yang terakhir JPU meminta penundaan dengan alasan teknis pengetikan,” imbuhnya.

Chandra menduga bahwa kejaksaan telah bermain politik. Momen ini juga menjadi penting, mengingat pasal yang akan dibacakan dalam persidangan nanti adalah landasan pemerintah (Kemendagri) untuk memutuskan, apakah akan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau tidak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Agung – Tim JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Sebab, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sebelumnya enggan melakukan itu sebelum ada tuntutan dari JPU.

“Alasannya, ada dua pasal yang menjerat petahana Pilkada DKI itu. Yakni, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 dan Pasal 156 a KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Basuki Thahaja PurnamaIndonesia Police WatchKapolda Metro JayaNeta S Panepenangkapat aktivitangkap ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Agung – Tim JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
Tulisan selanjutnya Hakim Perempuan Muslim Pertama di AS Ditemukan Meninggal di Sungai Hudson

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?