Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat (Kalbar), Mulyadi Muhammad Yatim, mengatakan, proses hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh dipengaruhi oleh politik.
Terkait dengan hasil hitung cepat (quick count) Pilkada DKI Jakarta putaran II 2017, yang memenangkan pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, tidak boleh memengaruhi kasus hukum Ahok ini, kata Mulyadi.
Ia mengatakan, jika dicermati, penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat terlihat kebobrokannya. Karena hukum ditegakkan secara diskriminatif. Hal ini sangat kentara diperlihatkan dalam penegakan hukum pada kasus Ahok.
“Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu di amanatkan secara tegas di dalam UUD 1945,” tegasnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok
Ia menjelaskan, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menggunakan pasal 156 KUHP.
Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Ahok ini harusnya sesuai dengan lazimnya penista-penista agama sebelumnya, yang jelas-jelas dinyatakan bersalah. Bahkan sebelum diproses sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Oleh karena itu, kata Mulyadi, praktik-praktik penyelewengan hukum di Indonesia membuat hukum belum dapat diterapkan secara maksimal.
Ini, kata dia, antara lain disebabkan adanya campur tangan politik terhadap hukum. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Ahok.
Baca: Din Syamsuddin: Tuntutan JPU Menunjukkan Pemerintah Melindungi Ahok
Ia mengatakan, pembacaan tuntunan JPU, Kamis (20/04/2017) lalu itu, sangat tidak adil. Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengecam keras terhadap tuntutan yang sangat rendah ini,” ungkap Mulyadi ikut hadir di persidangan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok, Kamis lalu.
“Jangan permainkan hukum hanya karena kepentingan sekelompok orang. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” pungkasnya.*