Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 April 2017 06:53 6:53 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 April 2017 06:45
Bagikan
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) Basir Hasibuan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat Indonesia khususnya umat Islam dan pengamat hukum terkejut akan tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terdakwa penistaan agama itu dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Demikian disampaikan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) Basir Hasibuan menanggapi sidang kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (21/04/2017).

Menurut Basir Hasibuan, belum pernah ada kejadian di NKRI ini pelaku penistaan agama dihukum ringan. Kasus Ahok selama ini dirasakan mendapat perlindungan oleh “kekuatan besar”.

“Semua berprasangka ada kekuatan besar yang melindungi Ahok. Dari kasus dia tidak ditahan padahal sudah terdakwa, tidak dinonaktifkan sebagai gubernur DKI, sampai tuntutan yang hanya 1 (satu) tahun,” ujarnya menyikapi sidang pada Kamis (20/04/2017) itu.

Baca: Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Menurutnya, kondisi ini jika tak disikapi dengan arif, akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sama halnya, kata dia, penegak hukum di negeri ini membiarkan akan munculnya penista-penista baru. Akibatnya akan muncul tindakan main hakim sendiri di negeri ini.

“Kejadian ini membuat kami Pemuda Muhammadiyah berang,” ungkapnya.

Basir Hasibuan mengatakan, masyarakat saat ini tidak yakin lagi dengan aparat penegak hukum, kepercayaannya runtuh.

“Muncul pemikiran, kalau ada yang menista agama Islam mari kita gunakan hukum Islam karena hukum kita sudah ditumpangi kepentingan penguasa,” ungkapnya.

Bisa juga, imbuhnya, muncul anggapan di masyarakat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum atas Ahok itu secara tidak langsung menyuruh publik boleh menghina agama lain. “Dan nanti akan dikasih hukuman percobaan,” ujarnya.

Baca: Catatan dan Kritik atas Tuntutan JPU terhadap Ahok

Menurutnya, konflik antar agama tidak bisa terelakkan akibat keputusan ini, jika pemimpin negeri ini tidak cepat bersikap. Akan sangat besar akibat yang ditimbulkan ketika hukum dalam kasus penistaaan agama dipermainkan.

“Kader Pemuda Muhammadiyah pada dasarnya siap untuk jihad dalam membela agamanya.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pemimpin negeri ini dan pimpinan instansi penegak hukum untuk bertindak cepat dengan segala kearifan,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasir HasibuanBasuki Tjahaja PurnamajihadJPUkasus Ahokkeadilan hukumKetua PW Pemuda Muhammadiyah SumutPemuda Muhammadiyahpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kongres Ekonomi Umat, MUI Ingin Atasi Ketimpangan
Tulisan selanjutnya JPU Kasus Ahok Sebut Unggahan Buni Yani Meresahkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?