Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng), Fery, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Jaksa Agung Prasetyo.
Desakan itu terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Fery menilai pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla (Jokowi-JK) gagal dalam menegakkan supremasi hukum, karena hukum berjalan sesuai kehendak penguasa.
“Hal itu terbukti dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (22/04/2017).
Baca: Pemuda Muhammadiyah Kalbar: Hasil Pilkada Tak Boleh Pengaruhi Kasus Ahok
Hal itu, sambungnya, sebagai bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa.
Fery sangat menyesalkan sikap JPU yang hanya menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.
Padahal, terangnya, dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas ada instruksi untuk menghukum berat mereka yang menghina agama tertentu.
Ia mencontohkan selama ini para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok
Itu artinya penegakan hukum tidak berjalan baik, bahkan cenderung dirusak oleh mereka yang sedang berkuasa, lanjutnya.
Untuk itu, Fery mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Jaksa Agung Prasetyo.
Ia menilai Jaksa Agung tidak mampu memberikan pembinaan bagi anak buahnya dalam melihat secara objektif kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
“Kalau tidak ada intervensi, maka sebaiknya Presiden copot pimpinan jaksa itu, ya Jaksa Agung harus dicopot,” tandasnya.
Fery berharap agar Majelis Hakim bisa tegas dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa Ahok.
“Jangan sampai rakyat mencari keadilan sendiri di luar sana,” tutupnya.* Ali Muhtadin