Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Kalbar: Hasil Pilkada Tak Boleh Pengaruhi Kasus Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 April 2017 16:47 4:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 April 2017 16:47
Bagikan
Suasana sidang ke-12 kasus Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat (Kalbar), Mulyadi Muhammad Yatim, mengatakan, proses hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh dipengaruhi oleh politik.

Terkait dengan hasil hitung cepat (quick count) Pilkada DKI Jakarta putaran II 2017, yang memenangkan pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, tidak boleh memengaruhi kasus hukum Ahok ini, kata Mulyadi.

Ia mengatakan, jika dicermati, penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat terlihat kebobrokannya. Karena hukum ditegakkan secara diskriminatif. Hal ini sangat kentara diperlihatkan dalam penegakan hukum pada kasus Ahok.

“Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu di amanatkan secara tegas di dalam UUD 1945,” tegasnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok

Ia menjelaskan, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menggunakan pasal 156 KUHP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Ahok ini harusnya sesuai dengan lazimnya penista-penista agama sebelumnya, yang jelas-jelas dinyatakan bersalah. Bahkan sebelum diproses sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Oleh karena itu, kata Mulyadi, praktik-praktik penyelewengan hukum di Indonesia membuat hukum belum dapat diterapkan secara maksimal.

Ini, kata dia, antara lain disebabkan adanya campur tangan politik terhadap hukum. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Ahok.

Baca: Din Syamsuddin: Tuntutan JPU Menunjukkan Pemerintah Melindungi Ahok

Ia mengatakan, pembacaan tuntunan JPU, Kamis (20/04/2017) lalu itu, sangat tidak adil. Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami mengecam keras terhadap tuntutan yang sangat rendah ini,” ungkap Mulyadi ikut hadir di persidangan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok, Kamis lalu.

“Jangan permainkan hukum hanya karena kepentingan sekelompok orang. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus Ahokkeadilan hukumKetua PW Pemuda Muhammadiyah KalbarMulyadi Muhammad YatimPemuda MuhammadiyahPemuda Muhammadiyah Kalbarpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Syamsuddin: Tuntutan JPU Menunjukkan Pemerintah Melindungi Ahok
Tulisan selanjutnya Menag: Tenda di Arafah Haji Tahun Ini Jauh Lebih Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?