Hidayatullah.com–Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara terkait pernyataan dari pimpinan KPK Alexander Marwata yang menyatakan 51 pegawai lembaga antirasuah yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa ditolong alias akan diberhentikan. Dia menilai keputusan dipecatnya 51 dari 75 pegawai itu merupakan sesuatu yang sudah direncanakan.
“Adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya,” kata Novel dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/05/2021).
Novel melihat masih adanya agenda yang dijalankan oleh pimpinan KPK, dengan dalih tidak lulus TKW, meski telah mendapat arahan Presiden yang telah meminta agar hasil tes tidak dijadikan acuan tunggal anggota di hentikan status pegawainya.
“Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk pegawai KPK menggunakan alat TWK, meskipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan bapak Presiden,” terangnya.
Meski demikian, Novel sudah dianggap upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Menurutnya, penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan pemberantasan korupsi.
“Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa hasil perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir,” tuturnya.
“So that bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dari lembaga antirasuah.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/05/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layaknya menjadi ASN.
“Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan,” jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 01 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.*