Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Novel Baswedan Nilai Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Menentang Arahan Presiden Jokowi

Bambang S
Terakhir diupdate: 27 Mei 2021 11:24 11:24 am
Bambang S
Dipublikasikan 27 Mei 2021 11:24
Bagikan
pegawai KPK
Bagikan

Hidayatullah.com–Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara terkait pernyataan dari pimpinan KPK Alexander Marwata yang menyatakan 51 pegawai lembaga antirasuah yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa ditolong alias akan diberhentikan. Dia menilai keputusan dipecatnya 51 dari 75 pegawai itu merupakan sesuatu yang sudah direncanakan.

“Adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya,” kata Novel dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/05/2021).

Novel melihat masih adanya agenda yang dijalankan oleh pimpinan KPK, dengan dalih tidak lulus TKW, meski telah mendapat arahan Presiden yang telah meminta agar hasil tes tidak dijadikan acuan tunggal anggota di hentikan status pegawainya.

“Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk pegawai KPK menggunakan alat TWK, meskipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan bapak Presiden,” terangnya.

Meski demikian, Novel sudah dianggap upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Menurutnya, penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa hasil perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir,” tuturnya.

“So that bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dari lembaga antirasuah.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/05/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layaknya menjadi ASN.

“Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan,” jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 01 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Novel Baswedanpelemahan KPKPenonaktifan Pegawai KPKPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kerja sama produk halal BPJPH Kemenag bersama Kedubes Australia Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Tulisan selanjutnya Dua Faktor Mengapa Umat Islam Lemah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?