Hidayatullah.com – Usai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Urara, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI di Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (03/05/17).
Hal itu dilakukan untuk menyampaikan surat permohonan audiensi sehubungan dengan aksi simpatik yang akan digelar pada 5 Mei mendatang.
“Hari ini kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi ke Mahkamah Agung terkait pelaksanaan aksi simpatik 55,” kata Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nashrullah Nasution dalam keterangan tertulis kepada hidayatullah.com, Rabu (03/05/17) di Jakarta.
Baca: Sambangi PN Jakarta Utara dan MA, GNPF Beri Surat Dukungan Majelis Hakim
Nasrulloh berharap pada aksi tersebut Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya berkenan menerima perwakilan GNPF MUI.
“Harapan kami perwakilan GNPF MUI dapat diterima Ketua Mahkamah Agung dan sekaligus dapat menyampaikan dukungan secara langsung ikhwal putusan perkara penodaan agama yang akan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanagal 9 Mei 2017”, imbuhnya.
Selain itu, Nasrulloh juga menyampaikan 1 bundel berkas surat kepada MA berisi dukungan agar majelis hakim dapat memutus perkara penodaan agama ini berdasarkan keyakinan hati nuraninya.
Baca: Wasekjen MUI: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
“Seperti yang kami serahkan ke PN Jakarta Utara, kami juga menyerahkan 1 bundel berkas sebanyak 600 halaman lebih berisi surat dukungan, yurisprudensi putusan perkara penodaan agama pasal 156a huruf a KUHP, Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, SEMA No. 11 Tahun 1964, dan video Aksi Bela Islam”, terang Nashrullah.
Nasrullah juga berharap agar penyerahan berkas dokumen tersebut menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis berdasarkan rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam.
Surat tersebut diterima oleh Humas MA dan menurut keterangannya akan disampaikan kepada Ketua MA langsung.*/Ali Muhtadin