Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahri Hamzah Nilai Pembubaran HTI Berlebihan dan Panik

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 16:59 4:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Mei 2017 16:46
Bagikan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, tindakan hukum pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah adalah suatu yang berlebihan dan dilandasi kepanikan.

Fahri menjelaskan, secara konstitusi sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945 telah jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis.

Dan diantara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi, terangnya, adalah negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, serta melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Presiden Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) ini memaparkan, demokrasi di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikirannya, lalu di sisi yang lain demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum.

Dan dalam demokrasi, lanjutnya, pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran tersebut sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Hidayatullah Sayangkan Langkah Pemerintah untuk Bubarkan HTI

“Kira-kira demikianlah harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi. Negara harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide-ide terbaik dari publik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Senin malam (08/05/2017).

Menurutnya, dalam demokrasi ide dilawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi dalam demokrasi. Jika ada pendapat yang dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yang dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan.

“Itulah panggung rasional demokrasi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Fahri, Pemerintah harus tetap taat azas melakukan pembubaran pada suatu ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU.

Dalam proses hukum ini pula, tandasnya, HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanhukum tata NegaraKhilafahMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumPakar Hukum Tata Negarapancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanUU OrmasWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Membuka Kembali Perbatasan Rafah
Tulisan selanjutnya FPKS DPR RI: Pembubaran HTI Menambah Runyam Situasi Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?