Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bukan Buni Yani, Majelis Hakim: Keresahan Masyarakat karena Ucapan Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Mei 2017 09:30 9:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2017 09:30
Bagikan
Video Ahok bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman dua tahun penjara, Selasa (09/05/2017) kemarin, diketahui, pihak pro sebagian mempermasalahkan dan menyalahkan Buni Yani.

Buni Yani, salah seorang pengunggah video ucapan Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI, ke media sosial, tampak menjadi sasaran “amarah Ahokers” di media sosial.

Sementara, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membantah anggapan-anggapan yang seperti itu.

Majelis Hakim menilai pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengklaim timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, di luar konteks perkara penistaan agama.

Baca: Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh

Demikian disampaikan pada sidang kasus Ahok kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lagipula, kata salah seorang anggota Majelis Hakim, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan yang mendapat informasi dari unggahan Buni Yani.

Seperti diketahui, unggahan Buni Yani di akun media sosial Facebooknya tidak mencantumkan kata “pakai”. Sedangkan informasi yang diperoleh saksi, ada kata “pakai”-nya, yakni “dibohongin pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem itu.”

Baca: Buni Yani Bersumpah Tidak Mengedit Video Kunjungan Ahok ke Pulau Seribu

Begitu pula, yang dipersoalkan dan dilaporkan para saksi ke kepolisian adalah ucapan terdakwa yang dilihat di video Youtube, yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta, yang juga ada kata “pakai”-nya.

“Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat dari adanya ucapan terdakwa (Ahok) tentang Surat Al-Maidah yang ada di video Youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta,” terang salah satu anggota majelis hakim dalam sidang vonis tersebut.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni Yanikasus AhokMajelis Hakimpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang AhokSurat al Maidah ayat 51terdakwa Ahokvideo Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Andai Seekor Burung, Aku akan Terbang ke Burma’ [2]
Tulisan selanjutnya Memelihara Mimpi dan Keyakinan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?