Hidayatullah.com– Pasca terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman dua tahun penjara, Selasa (09/05/2017) kemarin, diketahui, pihak pro sebagian mempermasalahkan dan menyalahkan Buni Yani.
Buni Yani, salah seorang pengunggah video ucapan Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI, ke media sosial, tampak menjadi sasaran “amarah Ahokers” di media sosial.
Sementara, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membantah anggapan-anggapan yang seperti itu.
Majelis Hakim menilai pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengklaim timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, di luar konteks perkara penistaan agama.
Baca: Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh
Demikian disampaikan pada sidang kasus Ahok kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Lagipula, kata salah seorang anggota Majelis Hakim, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan yang mendapat informasi dari unggahan Buni Yani.
Seperti diketahui, unggahan Buni Yani di akun media sosial Facebooknya tidak mencantumkan kata “pakai”. Sedangkan informasi yang diperoleh saksi, ada kata “pakai”-nya, yakni “dibohongin pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem itu.”
Baca: Buni Yani Bersumpah Tidak Mengedit Video Kunjungan Ahok ke Pulau Seribu
Begitu pula, yang dipersoalkan dan dilaporkan para saksi ke kepolisian adalah ucapan terdakwa yang dilihat di video Youtube, yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta, yang juga ada kata “pakai”-nya.
“Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat dari adanya ucapan terdakwa (Ahok) tentang Surat Al-Maidah yang ada di video Youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta,” terang salah satu anggota majelis hakim dalam sidang vonis tersebut.* Andi