Hidayatullah.com– Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menuturkan, sampai saat ini, LPAI mencatat masih banyak berbagai tindak kekerasan terhadap anak.
Seperti perlakuan salah, penelantaran, dan pusaran konflik (politik, intoleransi, keluarga, dan ancaman bencana).
Hal ini, kata dia, membuat anak-anak tidak berdaya dan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang lebih optimal, serta menyebabkan kemungkinan hilangnya generasi (lost generation).
“Dalam menangani hal ini, berdasarkan pengalaman kemarin, LPAI akan terus melanjutkan pemberdayaan masyarakat. Karena kalau hanya ditangani lembaga-lembaga yang sudah ada seperti LPAI, KPAI, Kementerian Perlindungan Anak, dan lain sebagainya tentu tidak cukup,” ujar Kak Seto di Gedung Aneka Bhakti lantai tiga Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (27/12/2018).
LPAI menawarkan masyarakat berperan serta dengan membentuk Satgas perlindungan anak.
Pertama kali, Satgas ini dibentuk LPAI di Rukun Tetangga (RT) 01 dan 02 RW 12, Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kami terus kampanye ini sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. Lalu sekarang diberi nama yang lebih seksi, jadi Seksi Perlindungan Anak tingkat Rukun Tetangga disingkat SPARTA,” ujar Kak Seto.
Kini, SPARTA sudah berhasil LPAI bentuk di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Bekasi-Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa daerah lainnya.
LPAI mendorong pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat untuk membentuk SPARTA di tingkat RT dan RW di wilayah masing-masing.* Andi