Hidayatullah.com– Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI, Alkatiri mengungkapkan, banyak kejanggalan yang tampak dalam kasus pornografi Firza Husein yang dihubungkan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya, kata dia, tentang pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi yang telah dilakukan kepolisian sebanyak tiga kali.
Baca: Pengacara Desak Kepolisian tak Lagi Paksa Firza Husein Akui Punya Hubungan dengan HRS
Menurutnya, setelah pemanggilan pertama sudah diketahui bahwa Habib Rizieq sedang melaksanakan umrah yang merupakan hak seseorang untuk beribadah dan memiliki ketentuan waktu tertentu.
“Misalnya, Mas bertamu ke rumah saya, dan diberitahu saya sedang umrah, apa besok Mas akan datang lagi? Kan, tidak, tunggu selesai ibadahnya,” ujar Alkatiri mencontohkan kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (18/05/2017).
Baca: Ditangkap Terkait “Makar”, Firza Husein Banyak Dicecar Pertanyaan di Luar Konteks Tuduhan
Ia mengatakan, surat pemanggilan dari kepolisian terlalu dipaksakan. Sehingga jadi heboh dan membolehkan untuk penjemputan paksa karena sudah dilakukan surat pemanggilan ketiga. Bahkan direncanakan dengan melibatkan kepolisian internasional karena posisi Habib Rizieq yang berada di luar negeri.
Karenanya, terang Alkatiri, tidak heran jika Habib Rizieq merasa dikriminalisasi dan mengajukan pengaduan kepada Komisi Human Rights PBB.
Selanjutnya, sambung Alkatiri, bahwa dalam pasal yang dikenakan seharusnya yang dikejar adalah penyebar “chat seks”. Bukan terfokus pada pihak yang diduga terlibat didalamnya.
“Pasal yang diterapkan itu, kan, tentang penyebaran,” imbuhnya.
Baca: Wacana Permintaan Red Notice terhadap Habib Rizieq Shihab
Ia menjelaskan, sebagaimana pada kasus pornografi penyanyi Ariel pada 2010 silam, dikarenakan Ariel ceroboh memperlihatkan file pribadinya kepada orang lain hingga akhirnya tersebar luas.
“Kalau chat yang dianggap pornografi ini diterapkan, bukan pada penyebarnya, orang pacaran bisa masuk penjara gara-gara itu. Bisa ditangkap semua,” pungkasnya.
Diketahui, “chat seks” tersebut dinilai banyak pihak sebagai hoax alias kabar palsu.*