Oleh: Rangga Lukita Desnata
SETELAH Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan, banyak pendukung dari Ahoker (istilah bagi pengikut Ahok, red) yang tidak rela dan seakan menuntut balas “mata dengan mata” meminta agar Habib Mohammad Rizieq Shihab dipenjarakan.
Terlepas ada tidaknya pengaruh dari tuntutan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemanggilan kembali kepada Habib Rizieq sebagai saksi terkait perkara “chat WA” melalui kuasa hukumnya.
Namun karena pada saat ini keberadaan Habib Rizieq di luar Negeri, menjadikan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Menyikapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta bantuan kepada Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Habib Rizieq.
Penerbitan Red Notice oleh Interpol (International Police) sendiri mensyaratkan adanya permintaan dari dari NCB (Lembaga Interpol di Negara Anggota) sehubungan adanya penyidikan dan penuntutan terhadap suatu kejahatan dengan tujuan agar dilakukan ekstradisi atau diserahkannya atau diadakan tindakan hukum sejenis lainnya terhadap orang yang diterbitkan Red Notice tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 82 INTERPOL’s Rules on the Processing of Data (Interpol’s RPD):
“Red notices are published at the request of a National Central Bureau or an international entity powers of investigation and prosecution in criminal matters in order to seek the location of a wanted person and his/her detention, arrest or restriction of movement for the purpose of extradition, surrender, or similar lawful action.”
Dikarenakan maksud penerbitan Red Notice untuk dilakukan ektradisi, penyerahan atau sejenisnya, maka status pihak yang diinginkan (a wanted person) menurut Pasal 44 Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi (Undang-Undang Ekstradisi) haruslah sebagai pihak yang disangka melakukan kejahatan, atau sebagai pihak yang harus menjalani hukuman atas sebuah kejahatan.
Baca: Dituduh Menista, Habib Rizieq: Tuduhan itu Salah Alamat
Adapun syarat untuk dikeluarkannya Red Notice menurut Pasal 83 Interpol’s RPD harus memenuhi 3 (tiga syarat utama) secara kumulatif, yaitu:
Hanya untuk serious ordinary-law crime (Kejahatan yang luar biasa serius): Dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan Negara-negara lain; Kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Interpol.
Dalam hal penuntutan kejahatan tersebut hanya untuk kejahatan yang memiliki batasan hukuman 2 (dua) tahun, atau dalam hal penjalanan pidana hanya dapat dilakukan untuk kejahatan yang setidak-tidaknya divonis 6 (enam) bulan, dan dalam hal untuk menjalani sisa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila memiliki sisa hukuman yang harus dijalani selama 6 bulan.
Kejahatan Serius
Berkaitan dengan syarat pertama tersebut bahwa berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 (Sembilan belas) kualifikasi kejahatan serious ordinary-Law crime sebagai ruang lingkup tugas Interpol mencakup;
- 1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive); 2, korupsi (corruption); 3, kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children); 4, kejahatan-kejahatan dalam bidang olah raga (crimes in sport); 5, kejahatan siber/mayantara (cybercrime); 6, narkotika (drugs); 7, tindak pidana linkungan hidup (enviromental crime); 8, kejahatan keuangan (financial crime); 9, kejahatan penggunaan senjata (firearms crime); 10, menyangkut pengusutan narapidana (fugitive investigation); 11, pembajakan di laut (maritime piracy); 12, Kejahatan Terorganisir (Organized crime); 13, kejahatan dalam bidang farmasi (pharmaceutical crime); 14, terorisme (terorisms); 15, perdagangan manusia (trafficking human being); 16, perdagangan gelap dan pemalsuan (trafficking in illicit goods and counterfeiting); 17, kejahatan menyangkut kendaraan (vehicle crime); 18, kejahatan perang (war crime); 19. kejahatan terhadap karya seni (works art).
Dengan demikian Red Notice hanya dapat diterbitkan sebatas pada 19 (sembilan belas) kejahatan tersebut.
Berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan interpol tersebut, dalam kasus “chat WA” yang disidik Polda Metro Jaya, kepolisian tidak dapat meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap Habib Rizieq, dikarenakan sampai dengan saat ini status Habib Rizieq masih sebagai Saksi.
Status tersangka Habib Rizieq hanyalah pada kasus “Penodaan Lambang Negara” dan “ Pencemaran Terhadap Orang Meninggal” yang diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan Pasal 320 KUHP. Akan tetapi selain kasus tersebut bukan termasuk kejahatan yang menjadi cakupan tugas Interpol untuk, kasus tersebut dapat ditarik sebagai ‘Kejahatan Politik’ yang mempunyai konsekuensi tidak dapat dilakukan ekstadisi terhadap orang yang dimintakan Red Notice sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, “Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik”.
Memang merupakan suatu diskursus hukum yang panjang apakah “Tindak Pidana Penodaan Lambang Negara” dan “Pencemaran Terhadap Orang Meninggal” yang dikaitkan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq merupakan kejahatan politik atau tidak, mengingat penetapan tersangkanya terjadi setelah Habib Rizieq aktif terlibat pada Aksi Damai Bela Islam dalam menuntut keadilan, yang disinyalir sangat mengganggu penguasa politik saat ini.
Kepolisian dapat saja berdalih hal itu merupakan tindak pidana yang tidak termasuk kejahatan politik, akan tetapi dengan luasnya pemaknaan ‘kejahatan politik’ dan belum terdapat batasan jelas mengenai kejahatan politik yang dimaksud Pasal 5 Undang-Undang Ekstradisi, sangat memungkinkan bagi Negara CQ kepolisian untuk dikalahkan di pengadilan apabila mengajukan ekstradisi terhadap Habib Rizieq, dengan menggunakan alasan tersebut.
Baca: Ditangkap Terkait “Makar”, Firza Husein Banyak Dicecar Pertanyaan di Luar Konteks Tuduhan
Apalagi tindak pidana Pasal 154a dan 320 KUHP yang dikenakan terhadap Habib Rizieq bukanlah kejahatan yang dapat diekstradisi berdasarkan lampiran Undang-Undang Ekstradisi.
Dengan mengacu kepada pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri dan Kabag Humas Polda Metro Jaya yang berwacana untuk menerbitkan Red Notice, besar kemungkinan kepolisian akan menetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektonik) guna memenuhi syarat penerbitan Red Notice sebagai kejahatan siber/mayantara (cybercrime). Sedangkan penggunaan Pasal 224 KUHP “Tidak Memenuhi Panggilan Sebagai Saksi” tidak memungkinkan untuk dimintakan diterbitkan Red Notice, karena bukan kejahatan yang menjadi cakupan Interpol.
Namun tetap tidak mudah bagi kepolisian untuk meminta Interpol Red Notice tersebut, karena akan diuji oleh Sekretaris Jendral Interpol, apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (1) Interpol’s RDP; “All notice requests shall be examined by the General Secretariat for compliance with the present Rules”.
Dalam pengujian Interpol tersebut, reputasi Negara Republik Indonesia CQ. Kepolisan Republik Indonesia akan menjadi taruhan yang sesungguhnya, karena Kepolisian harus dapat meyakinkan bahwa dugaan kejahatan yang dilakukan orang yang diminta tersebut bukan menyangkut persoalan pribadi (private matters), yang merupakan larangan untuk diterbitkannya Red Notice.
Hal ini penting untuk dikemukakan, karena menurut Pihak Kepolisian dugaan tindak pidana kasus “Chat WA” berasal dari adanya percakapan WA antara Firza Husein dengan seseorang yang masih ‘diduga’ sebagai Habib Rizieq, yang hakekatnya merupakan ranah pribadi (private matters).
Selain itu pula kepolisian harus meyakinkan kasus “Chat WA” bukanlah merupakan ranah pribadi, kepolisian juga harus meyakinkan bahwa penerbitan Red Notice terhadap Habib Rizieq adalah untuk kepentingan kerjasama kepolisian dunia yang tergabung dalam Interpol semata. Kegagalan dalam meyakinkan dua hal ini, akan menyebabkan Red Notice tidak dapat diterbitkan.
Reputasi besar kepolisian Republik Indonesia akan jatuh di mata dunia, setelah sekian banyak mendapat “pujian” dalam pemberantasan terorisme, apabila permintaan Red Notice terhadap Habib Rizieq tidak diterbitkan.
Lebih tepat bagi kepolisian melakukan langkah persuasif dan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan kepada Habib Mohammad Rizieq. Meski demikian, tentunya tidak mudah bagi kepolisian untuk meyakinkan Habib Rizieq apabila dihadapkan dengan tidak terdapat tindak lanjut atas kasus “Penembakan Rumah Habib Rizieq” dan kasus “Bom Molotov” di 3 (tiga) kantor Front Pembela Islam (FPI).*
Penulis adalah Direktur Eksekutif Stree Lawyer Legal Aid, anggota Pushami dan Tim Advokasi GNPF MUI