Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACTA: Pencabutan Banding Ahok Strategi Tempuh Jalur Hukum Lain

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Mei 2017 14:17 2:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Mei 2017 14:17
Bagikan
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai, pencabutan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI oleh pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan merupakan sebuah akhir proses hukum.

Ia menduga, Ahok akan menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 263 sampai Pasal 269 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Upaya Hukum Luar Biasa.

“Upaya Hukum Luar Biasa atau PK ini dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (23/05/2017).

Ali menjelaskan, permintaan PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Apalagi kalau seandainya pihak JPU ikut membatalkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tersebut, maka putusan vonis selama 2 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ahok Cabut Banding, Pakar Hukum Pidana: Hal yang Tidak Lazim

Ia menambahkan, menurut Pasal 263 ayat 2 KUHAP, upaya hukum PK harus berdasar pada adanya temuan bukti-bukti baru (novum), apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan.

Dan juga apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

Ali mengungkapkan, jika dilihat dari alasan-alasan itu, maka yang paling rasional akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan PK oleh Ahok adalah apabila putusan itu terdapat kehilafan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara.

“Menurut saya ini merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali,” terang Ali.

Baca: Syafii Maarif Tegaskan Putusan Hakim atas Ahok Harus Dihormati

Adapun kenapa mengajukan PK, ia menilai, jika melalui proses upaya hukum banding maka akan memakan waktu relatif lebih lama dan ada kekhawatiran apabila justru akan menambah masa hukuman atau vonis.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 266 ayat 2 (huruf b) apabila nantinya Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon PK, maka MA dapat membatalkan putusan yang dimintakan PK tersebut berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirahokAhok bandingAhok cabut bandingAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAli LubisBasuki Tjahaja Purnamahakimkasus AhokMAMahkamah Agungpengadilanpeninjauan kembalipenistaan agamapidanaPKproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis AhokWakil Ketua ACTA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPP IMM Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Homoseks
Tulisan selanjutnya Muliakan Al-Qur’an, Maka Allah Memuliakanmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?