Hidayatullah.com– Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai, pencabutan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI oleh pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan merupakan sebuah akhir proses hukum.
Ia menduga, Ahok akan menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 263 sampai Pasal 269 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Upaya Hukum Luar Biasa.
“Upaya Hukum Luar Biasa atau PK ini dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (23/05/2017).
Ali menjelaskan, permintaan PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Apalagi kalau seandainya pihak JPU ikut membatalkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tersebut, maka putusan vonis selama 2 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Baca: Ahok Cabut Banding, Pakar Hukum Pidana: Hal yang Tidak Lazim
Ia menambahkan, menurut Pasal 263 ayat 2 KUHAP, upaya hukum PK harus berdasar pada adanya temuan bukti-bukti baru (novum), apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan.
Dan juga apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.
Ali mengungkapkan, jika dilihat dari alasan-alasan itu, maka yang paling rasional akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan PK oleh Ahok adalah apabila putusan itu terdapat kehilafan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara.
“Menurut saya ini merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali,” terang Ali.
Baca: Syafii Maarif Tegaskan Putusan Hakim atas Ahok Harus Dihormati
Adapun kenapa mengajukan PK, ia menilai, jika melalui proses upaya hukum banding maka akan memakan waktu relatif lebih lama dan ada kekhawatiran apabila justru akan menambah masa hukuman atau vonis.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 266 ayat 2 (huruf b) apabila nantinya Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon PK, maka MA dapat membatalkan putusan yang dimintakan PK tersebut berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.*