Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Buni Yani: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juni 2017 22:21 10:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juni 2017 22:21
Bagikan
Buni Yani tidur di mushalla Polda Metro Jaya, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

“Yang terpenting asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Artinya, kata dia, jangan sampai ada penafsiran bahwa dengan disidangkannya perkara terkait Buni Yani, maka timbul penafsiran atau keyakinan bahwa Buni Yani jelas bersalah.

Jika timbul penafsiran seperti itu, terang Irfan, maka ini adalah penafsiran keliru.

“Atau sengaja dibuat keliru sebagai penggiringan opini publik,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Buni Yani akan Disidang, Kuasa Hukum Nyatakan Siap Menghadapinya

Irfan menegaskan, asas praduga tak bersalah mempunyai arti bahwa seseorang itu tidak dapat disalahkan atas perbuatannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan perbuatannya salah dan bahwa dia adalah pelakunya.

Sebelumnya, kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum untuk memberhentikan penuntutan perkara (SKP2) karena dinilai tuntutan yang dikenakan kepada Buni Yani tidak tepat.

Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal

Sementara itu, berkas perkara Buni Yani dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg sudah dilimpahkan dan masuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan akan dilaksakan persidangan pada tanggal 13 Juni mendatang.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaasas praduga tak bersalahBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanifacebookIrfan Iskandarkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rektorat BEM UI Fadli Zon: Jangan Jadikan BSSN untuk Politik dan Kekuasaan
Tulisan selanjutnya Ulama Terdahulu, Ilmu Ditulis Lalu Dihafal Lalu Dihapus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?