Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
“Yang terpenting asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.
Artinya, kata dia, jangan sampai ada penafsiran bahwa dengan disidangkannya perkara terkait Buni Yani, maka timbul penafsiran atau keyakinan bahwa Buni Yani jelas bersalah.
Jika timbul penafsiran seperti itu, terang Irfan, maka ini adalah penafsiran keliru.
“Atau sengaja dibuat keliru sebagai penggiringan opini publik,” ungkapnya.
Baca: Buni Yani akan Disidang, Kuasa Hukum Nyatakan Siap Menghadapinya
Irfan menegaskan, asas praduga tak bersalah mempunyai arti bahwa seseorang itu tidak dapat disalahkan atas perbuatannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan perbuatannya salah dan bahwa dia adalah pelakunya.
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum untuk memberhentikan penuntutan perkara (SKP2) karena dinilai tuntutan yang dikenakan kepada Buni Yani tidak tepat.
Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal
Sementara itu, berkas perkara Buni Yani dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg sudah dilimpahkan dan masuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan akan dilaksakan persidangan pada tanggal 13 Juni mendatang.
Diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE.*