Hidayatullah.com–Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Makarim menyatakan kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila merupakan peristiwa yang sangat mengecewakan.
“Ini memang kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Nadiem menerangkan Kemendikbudristek akan mengambil langkah-langkah atas kasus tersebut serta memastikan peristiwa serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan alasan menunjuk Direktur SDM Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor Unila.
Menurutnya, keputusan itu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Ia berharap penunjukan pihak luar menjadi Plt Rektor Unila dapat menjaga objektivitas dan kebenaran dalam kasus suap yang diduga dilakukan Karomani.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek akan melakukan investigasi ke kampus-kampus lain agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila, bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
Asep menyebut untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.*