Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahmi Salim: Tafsir Al-Azhar Buya Hamka Tidak Pakai Metode Hermeneutika

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juni 2017 10:15 10:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2017 16:00
Bagikan
Ustad Fahmi Salim, LC, MA
Bagikan

Hidayatullah.com– Master bidang tafsir al-Qur’an lulusan Universitas Al-Azhar Kairo, Fahmi Salim Zubair MA, menegaskan, Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka tidak menggunakan metode hermeneutika.

Metode hermeneutika, jelasnya, adalah mengubah-ubah makna teks (hukum Islam) agar sesuai dengan kepentingan dan kondisi. Sedangkan Hamka, kata Fahmi, seratus persen percaya dengan kebenaran teks dan menjadikan realitas sebagai pendukung teks.

Baca: Hermeneutika Tak Bisa Menggantikan Tafsir Al-Quran

Ia mencontohkan, ketika Hamka menafsirkan ayat arrijalu qawwamuna ‘alannisa (laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan), Hamka mengungkap, kepemimpinan tersebut tidak hanya untuk manusia tapi juga hewan. Hewan jantan memimpin hewan betina. Seperti bebek jantan yang berdiri di depan kerumunan bebek betina yang mencari makan.

“Itulah fitrahnya laki-laki itu jadi pemimpin bagi perempuan,” ucap Fahmi dalam acara seminar sehari tentang Warisan Intelektual dan Keulamaan Buya Hamka, di aula Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Jakarta, penghujung pekan kemarin.

“Jadi kalau ada yang menulis ‘Tafsir Hermeneutik dalam Tafsir Al-Azhar’, mana ada?” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, seorang penafsir al-Qur’an yang kompeten dan piawai ialah justru yang bisa mempertahankan postulat-postulat hukum dalam al-Qur’an.

Tidak seperti tafsir klasik yang berisi rumus-rumus menyerupai ensiklopedi, Fahmi menilai, tafsir Hamka tidak kering karena mendialogkan teks dengan realitas.

Baca: Fahmi Salim: Menafsirkan Al-Qur’an Bukan Sesuai Nafsu

Peneliti INSISTS ini menggolongkan Tafsir Al-Azhar ke dalam tafsir modern. Sebab tafsir ini menekankan fungsi al-Qur’an sebagai hidayah, meluruskan tuduhan-tuduhan miring yang dilontarkan oleh orientalis, dan menjadi barometer untuk menyeleksi pemikiran-pemikiran Barat.

“Jadi salah, kalau sekarang kelompok JIL mengatakan bahwa tafsir modern itu kita harus beradaptasi dengan konsep-konsep dari Barat,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Qur’analumnus Universitas Al-Azhar KairoBuya HamkaFahmi Salimliberalismemetode hermeneutikaorientalispemikiran baratpeneliti INSISTStafsirTafsir al Azhartafsir al-Qur’anTafsir Hermeneutiktafsir modern
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Arifin Ilham Ingatkan Umat: Sedekah Saat Ramadhan Pahalanya 70 Kali Lipat
Tulisan selanjutnya 40 Tahun Mulai Belajar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?