Hidayatullah.com–Pemerintah Indonesia akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor pembantu rumah tangga atau domestic worker di 21 negara di Timur Tengah pada 2018 atau jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berencana menghentikan pengiriman TKI yang bekerja di sektor PRT secara permanen dalam dua sampai 3 tahun mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengaku akan terus mendorong penyaluran TKI untuk sektor formal.
“Ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PRT, tapi yang bekerja di sektor formal terus didorong,”ujarnya, Rabu (06/05/2015) dikutip Bisnis Indonesia.
Penghentian penyaluran TKI akan terlaksana jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai target jangka menengah pemerintah yakni 7%. Pasalnya, industri tumbuh kuat dan lapangan kerja terbuka lebar.
Menurut dia, pengiriman TKI sulit dihentikan dalam waktu dekat karena akan berisiko meningkatkan jumlah pengangguran. Alhasil, akan berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selanjutnya.
“Kalau ekonomi seperti sekarang tentu masih dibutuhkan lapangan kerja di luar, tapi kalau tumbuh 7% maka industri tumbuh, lapangan kerja terbuka, tidak perlu lagi PRT ,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri akan menghentikan penempatan TKI sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara kawasan Timur Tengah secara permanen.
Hal itu dilakukan karena mayoritas negara-negara di kawasan tersebut tidak memiliki regulasi hukum untuk melindungi pekerja migran.
Dengan kebijakan yang tertuang dalam roadmap penghentian pengiriman TKI ke luar negeri itu, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang). Dan pihak yang melanggarnya akan dikenai sanksi pidana.
Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk seluruh negara-negara Timur Tengah meliputi; Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Iraq, Iran, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.
Saat ini, pemerintah sudah melakukan moratorium untuk sebagian negara Timur Tengah, antara lain, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Selain itu, dilakukan pula pemberlakuan tunda layan pengesahan kontrak TKI di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain.*