Hidayatullah.com—Penasehat hukum orang tua/keluarga empat mahasiswa Indonesia yang ditahan pihak kepolisian Mesir akhirnya menjawab pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan menasihati Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Mesir.
Pihak penasehat hukum keluarga korban menyampaikan pernyataan dan menolak keras jika kasus penahanan empat mahasiswa asal Indonesia ini dikaitkan dengan gerakan radikal. Di bawah ini pernyataan lengkapnya.
Pernyataan Resmi Orangtua dan Keluarga Empat Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar yang Ditahan Kepolisian Mesir.
Dengan mengharapkan rahmat dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kami, orangtua dan keluarga dari empat mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, asal Indonesia berikut ini:
* Adi Kurniawan (Nomor Paspor B5119868)
* Achmad Afandy Abdul Muis (Nomor Paspor A6967671)
* Rifai Mujahidin Al-Haq (Nomor Paspor A5711607)
* Mufqi Al-Banna (Nomor Paspor B1479468)
Yang ditahan kepolisian Mesir di Samanud (kota kecil di utara berjarak sekitar 3 jam perjalanan mobil dari Kairo) dengan ini menyatakan:
- Terimakasih dan penghargaan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo atas responnya terhadap peristiwa penangkapan anak-anak/keluarga kami oleh pihak kepolisian Kota Samanud. Melalui pernyataan resminya yang dikutip oleh situs berita rri.co.id Konsuler Bapak Windratmo menegaskan para mahasiswa yang ditahan itu (a) terdaftar dan belajar di Universitas Al-Azhar; (b) memiliki paspor, izin tinggal dan semua dokumen keimigrasian yang lengkap, (c) berada di Kota Samanud untuk belajar hadits dari syaikh-syaikh setempat; (d) bahwa memang selama dua tahun terakhir banyak mahasiswa Indonesia yang berpindah dari Samanud ke Kairo; (e) bahwa pihak KBRI telah meminta kepada para mahasiswa Indonesia di Mesir untuk berhati-hati bila berpindah ke Samanud disebabkan kondisi situasi politik dan keamanan setempat; (f) bahwa pihak KBRI aktif menangani kasus ini.
- Keempat anak/keluarga kami berada di Samanud bukanlah karena mengabaikan peringatan KBRI yang sudah berlalu tiga tahun itu tetapi karena alasan-alasan berikut ini: (a) biaya hidup di perkampungan seperti Samanud lebih murah daripada di Kairo atau kota lain; (b) suasana desa yang memungkinkan lebih tenang untuk belajar, serta hubungan antar-penduduk kampung yang lebih kekeluargaan dibandingkan di Kairo; (c) adanya para ustadz/syaikh tahfizhul Quran dan hadits yang baik-baik.
- Sampai saat pernyataan ini dibuat, kami sudah menerima pemberitahuan dari Bapak Amin Samad di KBRI, bahwa 3 anak kami yaitu Adi Kurniawan, Rifai Mujahidin Al-Haq dan Muqfi Al-Banna telah dipindahkan dari tahanan kepolisian Samanud ke Kepolisian Tanta dan bahwa KBRI dapat memonitor keberadaan mereka. Masih menurut Bapak Amin Samad, anak kami Achmad Afandy Abdul Muis telah dipulangkan kembali ke Indonesia namun sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaannya.
Kami, orangtua dan keluarga keempat mahasiswa Al-Azhar ini menyampaikan pula:
- Nasihat kepada Ananda Ahmad Baihaqi, Ketua Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Mesir, agar lebih berhati-hati dalam ucapannya. Yang bersangkutan dalam keterangannya kepada rri.co.id pada 17 Juni 2017 telah mengaitngaitkan keempat kawannya sesama mahasiswa dengan gerakan terorisme tertentu — tanpa bukti apalagi tabayyun. Setiap kata yang diucapkannya itu akan harus dipertanggungjawabkannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah membimbing Ananda menunaikan amanah sebagai pemimpin mahasiswa Indonesia di Mesir dengan lebih baik lagi.
- Permintaan kepada pihak KBRI untuk mengusahakan tersambungnya kembali komunikasi anak-anak kita dengan para orangtuanya atau keluarga. Kami juga meminta pihak KBRI maupun instansi pemerintah yang mengetahui keberadaan Achmad Afandy Abdul Muis untuk memberitahukannya kepada kami.
- Permintaan kepada KBRI untuk memperjuangkan kelangsungan kuliah keempat anak/keluarga kami di Al-Azhar sesudah kasus penahanan ini.
Akhirnya kami memohon kepada Allah Al-Mudabbirus Samawati wal Ardh untuk membalas kebaikan semua orang yang telah menolong, dan mengingatkan orang-orang yang keliru dalam bersikap kepada anak-anak kita ini.*
Jakarta, 23 Ramadhan 1438/18 Juni 2017
Atas nama orangtua keluarga empat mahasiswa dalam kasus Samanud
- Orangtua/keluarga Adi Kurniawan (Nama: Hadiyan Suryadi)
- Orangtua/keluarga Achmad Afandy Abdul Muis (Nama: Abdul Muis)
- Orangtua/keluarga Rifai Mujahidin Al-Haq (Nama: Fatimah Azzahra)
- Orangtua/keluarga Mufqi Al-Banna (Nama: Elly Rismadi)
Tim Advokasi:
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D. (Advokat PAHAM-email : [email protected])
Syaefullah Hamid, SH, MH